Komisi II Minta Pemkot Kupang Merubah Perda Tentang Tarif Kios Pasar

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyusul banyak permainan harga penyewaan tarif Kios pasar di sejumlah pasar di Kota Kupang, Komisi II berharap pemerintah Kota Kupang segera merevisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal tarif penyewaan kios pasar. Perlu direvisinya perda tersebut, karena harga penyewaan pasar yang tertera dalam perda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Demikian dikatakan, Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Melkianus Balle kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (26/4/2017).

Menurut Balle, dalam perda tahun 2004 yang mengatur tentang penyewaan kios pasar ditiga pasar yang berada di Kota Kupang, tarifnya hanya sebesar Rp.875 ribu pertahun. Dengan jumlah sebesar itu terasa sangat kecil, dan kalau dihitung perbulannya hanya sebesar Rp.73 ribu.

Baca : BKS Diupayakan Jadi UPTD

Yang menjadi persoalan,  rendahnya tarif penyewaan kios pasar membuat sejumlah oknum bermain didalamnya. Harga penyewaan kios pasar yang hanya Rp.875 ribu, kemudian disewakan lagi kepada pihak ketiga dengan harga yang mencapai Rp.27 juta setahun.

Bahkan, kata Balle, harga rata-rata sewa kios pasar di tiga pasar besar di Kota Kupang, yaitu pasar Kasih Naikoten I, Pasar Oeba, dan Oebobo yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga harga rata-rata dalam kisaran Rp.24 juta setahun. Kondisi yang kemudian membuat pihak ketiga yang mengontrak diatas tangan kemudian mengeluh dan mengadukannya ke DPRD. Dari pengaduan ini kemudian terkuaklah praktek lintah darat dalam penyewaan kios pasar.

Menurutnya, dengan permainan harga penyewaan seperti ini, pemerintah segera menyikapinya dengan merevisi perda soal tarif penyewaan kios pasar, agar tidak lagi permainan harga.