Disdik NTT Nyatakan Komitmen Tuntaskan Persoalan Gaji Guru Kontrak

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkait polemik gaji guru kontrak pendidikan SMA/SMK/SLB yang sudah empat bulan belum dibayar, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nyatakan berkomitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Memang perhatian yang diberikan untuk guru kontrak sudah menghabiskan banyak energi. Salah satunya adalah harus menghubungi kepala sekolah untuk memastikan guru bersangkutan benar- benar mengabdi di sekolah yang dipimpinnya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan NTT, Aloysius Min saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTT, Selasa (25/4/2017).

Terkait gaji dalam bentuk beras yang diuangkan, Aloysius mengatakan, sedang menghimpun data, kenapa ada selisih minus antara gaji beras dengan harga beras di pasar. Pasalnya, gaji beras yang diuangkan hanya sebesar Rp6.000/kilogram, sementara harga beras di pasar lebih mahal. Untuk hal ini akan dibicarakan guna diambil kebijakan lebih lanjut.

Dia menambahkan, Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Dinas Pendidikan NTT sudah menyurati kabupaten agar membayar gaji guru kontrak hingga akhir 2017, khusus untuk kabupaten yang hingga kini belum tuntas menyerahkan dokumen pengalihan kewenangan. Misalkan, Kabupaten Manggarai Barat barusan masukan dokumen pengalihan, karena sebelumnya hanya menyerahkan daftar nama guru.

“Kita terus bangun komunikasi agar menyelesaikan proses penyerahan kewenangan yang dikukuhkan dengan keputusan bupati,” tandas Aloysius.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmy Sianto menegaskan, pemerintah tidak boleh berbelit- belit membayar gaji guru kontrak yang sudah empat bulan, Januari sampai April 2017 belum juga dibayar.

Baca : Dewan Ultimatum Dinas Pendidikan NTT Tuntaskan Bayar Gaji Guru Kontrak

Hal ini, menurut Jimmy, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius menyelesaikan persoalan gaji guru kontrak tersebut setelah ada rencana pengalihan kewenangan SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari kabupaten/kota ke provinsi.

“Kita berikan batas waktu tujuh hari dari sekarang untuk tuntaskan pembayaran gaji guru kontrak yang belum direalisasikan. Jika tidak bisa dituntaskan, kita tidak setuju bahas anggaran untuk membayar kekurangan gaji yang belum dibayar,” kata Jimmy.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pembahasan untuk APBD murni 2018 pun tidak mengakomodasi gaji pegawai Dinas Pendidikan. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran bahwa betapa susahnya bila tidak terima gaji seperti yang dialami guru kontrak saat ini.

“Sangat tidak manusiawi kalau sudah empat bulan para guru kontrak belum dibayarkan gajinya,” ungkap Jimmy.

Jimmy menyampaikan, beras yang menjadi satu kesatuan dalam gaji guru PNS harus dikaji kembali. Karena beras yang diuangkan tidak sebanding dengan harga beras di pasar yakni Rp6.000/kilogram, sementara harga beras di pasar paling rendah Rp9.000/kilogram.

“Selisih harga antara gaji dengan harga beras di pasar tentunya sangat merugikan para PNS. Ke depan, sebaiknya para PNS tetap diberi dalam bentuk beras.” tandas Jimmy.