Gunakan Bom Ikan, Nelayan Flotim Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan, Faisal Mukin (31) nelayan asal Kabupaten Flores Timur (Flotim) ditangkap anggota Direktorat Kepolisisan Perairan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Kepolisian Perairan Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Budi Santoso kepada wartawan di Kupang, Rabu (19/4/2017) mengatakan, Faisal Mukin ditangkap di perairan Kener-Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.

Penangkapan terhadap nelayan asal Lamakera, Desa Wato Buku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur itu dilakukan pada Minggu (16/4) sekitar pukul 07.15 Wita.

“Pelaku yang diduga akan melakukan pengeboman ikan itu diamankan saat petugas kita melakukan kegiatan patroli rutin menggunakan KP Pulau Palue XXII-3006,” ujar Kombes Budi yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast dan sejumlah pejabat Ditpolair Polda NTT.

Selain mengamankan nelayan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu perahu tanpa nama, satu sampan, bom ikan yang dikemas dalam 11 botol bekas bir siap ledak, dan bom ikan yang dikemas dalam enam botol bekas bir dan pocari yang belum siap ledak.

Baca : Simpan Sabu dalam Kemasan Rokok, Pemilik Toko di Bajawa Dibekuk

Barang bukti lainnya ialah satu buah kapok, tiga bungkus korek api yang di dalamnya berisi sumbu ledak (detonator) sebanyak 30 buah. Diamankan pula 15 buah potongan sendal, tiga kayu, satu kompresor, dua buah coolbox berisi es batu, satu buah jaring serat.

Selain itu satu unit mesin 24 PK, tiga buah masker kacamata selam, dua rol selang kompresor, tiga jerigen solar ukuran 35 liter, satu engkol mesin, satu parang, satu buah pisau dan satu buah dayung.

“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa dan diamankan di Pos Polair Mobile Larantuka, Kabupaten Flores Timur sambil menunggu penyidik Gakkum Ditpolair Polda NTT untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.