Lagi, Imigrasi Perbatasan Belu Pulangkan Tiga WNA Asal Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pihak Imigrasi Kelas II Atambua kembali mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) asal Negara Timor Leste.

Ketiga warga dimaksud Alexio Godinho, Mateus Klacu Bere dan Dulcia Soares Martins.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Atambua, Kurniadie ketika dihubungi NTTOnlinenow.com, Selasa (28/2/2017) membenarkan, Dulcia Soares Martins ditangkap di perkampungan Kuneru kota Atambua, Minggu (19/2/2017) lalu.

Sedangkan Alexio Godinho adalah anggota Polisi Timor Leste (Cipol) dan Mateus Klacu Bere seorang petani. Keduanya ditangkap petugas Imigrasi Atambua ketika hendak kembali ke Timor Leste usai berbelanja di Kota Atambua di Desa Sarabau, Rabu (22/02/2017) sore.

“Ketiga WNA itu sudah kita deportasi hari Jumat tanggal 24 lalu. Sekaligus diusulkan cekal usai melalui proses hukum keimigrasian yang berlaku,” tutur dia.

Baca : Imigrasi Atambua Deportasi 7 WNA Asal Timor Leste

Kurniadie jelaskan, ketiga WNA tersebut tidak hanya sekedar deportasi saja. Tapi pihaknya juga usulkan pencekalan bagi ketiganya, sehingga kedepan ketiga warga Timor Leste itu tidak boleh lagi berdatangan atau masuk ke wilayah indonesia.

“Ketiganya kita deportasi melalui pintu lintas batas negara Mota’ain, Desa Silawan setelah diproses sebelumnya,” ujar dia.

Menurut Kurniadie, penangkapan terhadap ketiga WNA tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Dua WNA yang tertangkap di Sarabau memiliki dokumen lengkap dan melintas mauk ke wilayah Indonesia memalui jalan pelintasan Turiskain, namum tidak melaporkan kepada petugas Imigrasi yang berada di pos Turiskain, Haekesak.

“Yang duanya ada dokumen resmi. Harusnya saat melintas mereka lapor ke petugas Imigrasi Indonesia yang ada di pos sehingga legal,” terang dia.