Walhi NTT Tolak Dibungkam karena Kritisi Kebijakan Pemerintah
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sikap tegas menolak upaya pembungkaman dari berbagai pihak akibat mengkritisi pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Timur terkait kebijakan pembangunan di daerah itu.
Direktur WaIhi NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi menyampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (13/2/2017).
Hal ini disampaikan Umbu Wulang, menanggapi pelaporan terhadap salah satu Aktivis Sahabat Alam Walhi NTT, Deddy Febrianto Hollo oleh oknum PNS Pemda Sumba Timur, terkait pernyataan Deddy yang diposting di media sosial Facebook belum lama ini.
Umbu Wulang menjelaskan, pada tanggal 07 Februari 2016, Deddy Febrianto Hollo mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook.
“Sampai saat ini belum diketahui pelapornya dalam versi hukum. Namun Gideon Mbiliyora, Bupati Sumba Timur kepada media massa mengkonfirmasi bahwa pelaporan tersebut dilakukan oleh oknum PNS bawahannya,” katanya.
Upaya itu dilakukan karena tidak terima Gideon dicemarkan nama baiknya terkait pernyataan Deddy di sosial media Facebook disebutkan “Dia Tidak Mencabut Hakguna Usaha (HGU) PT Ade Argo karena masih senang mendapatkan uang” sebagaimana diberitakan salah satu media masa nasional.
Selain itu, kata dia, masih menurut Gideon, alasan lain yang membuat oknum PNS melapor ke polisi lantaran dirinya dituding mendapatkan tanah di Desa Napu, Kecamatan Haharu, Sumba Timur. Gideon juga menyesalkan karena tidak pernah ajukan permohonan tanah ke Kepala Desa atau ke Pertanahan.
“Pada kenyataannya, di postingan facebook, Deddy tidak menyatakan Bupati mendapatkan uang. Bagi Walhi, ini adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap aktivis yang selama ini kritis dengan kebijakan pembangunan yang dilakukan Gideon,” katanya.
Menurut Umbu Wulang, bagi Walhi latar belakang kriminalisasi ini adalah upaya menakut-nakuti rakyat yang kritis terhadap pemerintah, seolah-olah memberi pesan, “kalau anda melawan saya, penjara tempat anda”.
Baca : Walhi NTT: Program Konservasi Perlu Pertimbangkan Kearifan Lokal Masyarakat Lembata
“Sebagaimana diketahui dalam kurun waktu dua bulan terakhir Wahli NTT mengkritisi kebijakan perkebunan Monokultur yang dijalankan oleh Bupati Sumba Timur dalam membangun daerah tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan, salah satu kasus yang paling dikritisi Walhi yakni keberadaan PT Muria Sumba Manis (MSM/ sebuah perusahaan perkebunan tebu yang mengantongi ijin seluas 52.000 hektar). Bahkan beberapa kali di media massa, Walhi dan Bupati Sumba Timur berseberangan pendapat.
“Mulai dari persoalan kontekstual, apakah kita butuh pangan atau tebu, masalah sumber daya air yang dibiarkan oleh pemerintah dikuasai oleh perusahaan, persoalan perambahan hutan alam primer oleh PT MSM hingga soal 780 hektar sawah warga di Wanga yang kekeringan akibat ketidaksediaan air, sementara di kawasan hulu perusahaan memiliki air,” sebutnya.
Umbu Wulang menjelaskan, kekritisan yang disampaikan Deddy Febrianto Hollo adalah suara Walhi NTT untuk membantu negara dalam mencegah upaya pengabaian hak asasi warga terkait kelestarian ekologis dan berdaulat atas wilayah kelolanya.
Dalam Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
“Karena itu Walhi menyatakan sikap, mengecam segala upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Bupati Sumba Timur terhadap Aktivis Sahabat Alam Walhi NTT. Meminta pemerintah daerah lain di NTT tidak meniru gaya kepemimpinan Bupati Sumba Timur yang alergi kritik dan menggunakan kekuasaan untuk menekan rakyat yang kritis,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa upaya kriminalisasi ini adalah bagian dari rancangan untuk mengalihkan perhatian publik terutama pemerhati lingkungan dan pangan terhadap kebijakan Bupati Sumba Timur memberi ijin perkebunan tebu PT Muria Sumba Manis yang sudah beroperasi tanpa mengantongi berbagai ijin lingkungan dan telah melakukan perambahan hutan alam primer.
“Karena itu, Walhi NTT meminta Bupati Sumba Timur untuk menghentikan upaya kriminalisasi aktivis Sahabat Alam Walhi NTT. Selain itu, Walhi NTT dan Sahabat Alam tidak akan jera atas kasus kriminalisasi ini dan terus mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan pencaplokan wilayah kelola rakyat,” tandasnya.