TPDI Nilai Pernyataan Benny Harman Keliru

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sangat menyesalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman (BKH) yang menyatakan, jabatan pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang melekat pada Irjen Pol. Anton Chaliyan yang kebetulan menjabat Kapolda Jawa Barat (Jabar) sebagai tidak etis, adalah keliru dan sangat tendensius.

Penegasan ini disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (20/01/2017).

Petrus mengatakan, pernyataan BKH justeru dapat berdampak negatif yakni akan menambah beban polri bertambah berat dalam menghadapi kelompok intoleran. Selain itu akan memberi angin segar kepada kelompok intoleran dan radikal dalam mengobok-obok kehidupan masyarakat yang toleran dan berdampingan secara damai antar umat beragama.

Apalagi pada saat yang bersamaan FPI dan GMBI yang kebetulan sedang berhadap- hadapan nyaris bentrok fisik ketika massa FPI mengawal Rizieq Shihab saat diperiksa Polda Jabar dalam kasus penistaan lambang negara. Bentrok fisik itu nyaris mengarah kepada konflik horizontal karena berhasil dihentikan oleh aparat Kepolisian yang tentu saja tidak lepas dari peran dan posisi Irjen Pol. Anton Charliyan sebagai Pembina Ormas GMBI.

“Publik bisa saja menilai sikap BKH dan Partai Demokrat telah memberi angin segar buat FPI bahkan patut diduga berada di balik gerakan intoleran yang akhir-akhir ini muncul secara terbuka,” kata Petrus.

Baca : Aliansi Pemuda NTT Desak Pemerintah Bubarkan Ormas Intoleran

Advokat Peradi ini berargumen, sikap seperti itulah mengakibatkan perkembangan penanganan kelompok intoleran di Indonesia ini kurang membawa hasil yang menggembirakan. Karena itu Partai Demokrat patut dimintai pertangungjawaban secara hukum dan moral. Pasalnya kelompok intoleran justeru tumbuh subur dan dibiarkan berkembang ketika SBY menjadi Presiden RI selama 10 tahun.

Dia mengakui, memang sangat politis dan bahkan politiking apabila BKH sampai meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan harus dicopot dari jabatannya selaku Kapolda. Dan untuk itu akan memanggil Kapolri untuk menjelaskan jabatan Pembina Harian Irjen Pol. Anton Charliyan dalam Ormas GMBI termasuk aktivitas GMBI turut mengamankan Kota Bandung ketika ada unjuk rasa FPI mengantarkan Rizieq Shihab saat diperiksa Polda Jabar.

Petrus mengungkapkan, secara hukum anggota Kepolisian yang menjadi pembina Ormas bahkan mendirikan Ormas sekalipun hal itu merupakan wujud tanggung jawab profesionalisme polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab humum dan moral.

Dia menambahkan, yang dilarang dan tidak diperkenankan oleh UU Polri adalah anggota Kepolisian RI terlibat dalam kegiatan politik praktis karenanya Polri harus bersikap netral (pasal 26 UU Polri). Dengan demikian sikap BKH dalam persoalan pembinaan ormas oleh anggota Polri sebagai sebuah pelanggaran. Justeru ini cara berpikir yang keliru dan salah memaknai tugas dan tanggung jawab pokok polri menurut UU.

“BKH dan Partai Demokrat bisa dianggap telah menyalahgunakan fungsi kontrol Komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya yaitu Polri untuk tujuan politik lain di luar penggunaan fungsi kontrol dewan terhadap Polri,” tandas Petrus.