Kejaksaan Geledah KPUD TTU, Terkait Dugaan Korupsi Pilkada 2010

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Rabu siang (18/01/2017). Penggeledahan berlanjut ke kediaman mantan Ketua dan Sekretaris KPUD TTU. Penggeledahan yang berlangsung di kantor KPUD TTU dan rumah mantan Sekretaris KPUD TTU, NB tidak ditemukan dokumen apapun. Dokumen yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana Pilkada TTU tahun 2010 baru ditemukan di rumah kediaman mantan Ketua KPUD TTU, ADC.

Kasus dugaan korupsi Tahun 2010 melibatkan dua pejabat KPU TTU, mencuat setelah KPU menetapkan pasangan Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2010 – 2015.

Kajari Kefamenanu, Taufik, SH yang dikonfirmasi Rabu (18/01/2017) di ruang kerjanya mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berlangsung di tiga tempat guna mencari bukti tambahan tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana pilkada tahun 2010, yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Kita tadi melakukan penggeledahan di kantor KPUD TTU, berlanjut ke rumah mantan ketua dan mantan sekretaris KPUD TTU tahun 2010. Penggeledahan ini kami lakukan dalam rangka mencari bukti – bukti tambahan tentang adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana pilkada periode 2010 – 2015. Dimana sumber dananya dari APBN 2010 dan ABPD kabupaten TTU tahun 2010 dan 2012,” jelas Taufik.

Menurut dia, hasil audit investigasi BPKP, negara telah dirugikan sekitar Rp.900 juta dari dugaan korupsi yang dilakukan KPUD TTU dari total anggaran Rp.16 milyar untuk penyelenggaraan Pilkada TTU 2010. Kerugian negara Rp.900 juta terdapat dari item perjalanan dinas, upah para ketua PPS dan penggunaan dana lainnya yang pengelolaannya menyalahi aturan. Setelah ini Kejari Kefamenanu akan mempelajari lebih lanjut hasil penggeledahan. Jika sudah memenuhi syarat, akan segera dilimpahkan. Namun jika belum kita cari bukti lain lagi yang menguatkan. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dan semuanya masih dilihat dalam perkembangan proses hukum yang sementara berjalan.

Menanggapi kegiatan penggeledahan itu, Ketua KPUD TTU Felix Bere Nahak menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kefamenanu terhadap institusi yang dipimpinnya. Ia juga mengakui penggeledahan tersebut merupakan proses lanjutan yang dilakukan Kejari Kefamenanu, dari pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan sebelumnya.

“Selaku pimpinan institusi ini, saya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kefamenanu. Apalagi ini merupakan proses lanjutan yang dilakukan Kejari Kefamenanu dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya”. Tambahnya, “Saya kira tidak menjadi soal jika mereka mau mencari bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi tahun 2010. Kita mempersilahkan mereka mengecek apakah benar masih ada bukti yang tersisa. Tapi pada prinsipnya adalah dokumen terkait dengan kasus 2010 semuanya sudah diserahkan ke kejaksaan pada tahun 2013. Dalam kasus tersebut dua pejabat KPUD yakni ADC dan NB sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2010”.

Penggeledahan oleh Kejari Kefamenanu dipimpin Kasi Pidsus Kunrad Mantolas SH, didampingi Kasi Intel Novantoro SH, Kasi Datun Kadek Wira Atmaja SH dan 7 staf lainnya, dengan sasaran penggeledahan pada ruangan ketua, sekretaris, bendahara barang, staf dan gudang penyimpanan berkas.