Daniel Ratu: Masih Banyak KPPS Belum Terbentuk Jelang Pilwalkot
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menjelang pelaksanaan pemilihan walikota (Pilwalkot) Kota Kupang, pada 15 Februari 2016 masih banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum terbentuk di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS hal ini disebabkan banyaknya persyaratan yang disyaratkan untuk menjadi KPPS.
Demikian dikatakan juru bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu, kepada wartawan, Senin (9/1/17).
Dikatakan, sesuai ketentuan Undang-undang (UU) 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2015 disebutkan bahwa untuk menjadi KPPS ada syarat, yaitu anggota KPPS harus berumur minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak boleh dua kali menjadi penyelenggara pemilu.
Baca : Pasangan Calon Pilkada Diminta Bersaing Secara Sehat
Menurut dia, persyaratan ini yang membuat pihaknya sulit mencari warga dengan usia minimal 25 tahun dan lulusan SMA. Ada tiga kendala diantaranya umur, ijazah dan pernah menjadi penyelenggara dalam dua kali periode pemilihan.
Divisi Teknis, Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik mengemukakan masih banyak TPS yang belum miliki KPPS, seperti di Kelurahan Maulafa terdapat dua TPS yang belum ada satupun warga yang mendaftar menjadi KPPS. Di Kelurahan Oepura ada 7 TPS, ada juga TPS yang belum mencapai minimal 7 anggota KPPS.
Sebagai upaya KPU melakukan akan koordinasi dengan lembaga pendidikan, Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) serta Lurah untuk melibatkan warga yang dapat memenuhi syarat dan menjadi KPPS. Tetapi kalau hingga batas waktu tidak ada yang mendaftar dan belum mencapai jumlah maksimal anggota KPPS, maka KPU akan mencari alternatif lain dengan merekrut KPPS dari kelurahan lain.