DPT Pilwakot Kota Kupang 235.265
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Jumlah pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak mengikuti pemilu Wali Kota Kupang pada 15 Februari 2016 sebanyak 235.265. Jumlah DPT tersebut berdasarkan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang
“Dalam pleno KPU ditetapkan jumlah pemilih pada Pilkada Kota Kupang sebanyak 235.265,” kata juru bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu kepada wartawan, Rabu (14/12/2016).
Baca : KPU Kota Kupang Belum Pasti Tindak Lanjut Keputusan Panwaslu
Dani mengaku, penetapan DPT ini molor dari jadwal yang sudah ditetapkan pada 6 Desember 2016, karena masih sekitar 2.506 pemilih yang bermasalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT merekomendasikan tenggang waktu selama enam hari guna perbaikan data temuan yang invalid.
“DPT yang ditetapkan berdasarkan hasil perbaikan data,” ujarnya.
Danni mengatakan temuan NKK dan NIK yang tidak diakomodir dalam DPT hanya sebanyak 84 pemilih merupakan pemilih yang berdomisili di Kecamatan Kota Lama 77 orang dan Alak 7 orang. “Mereka dinyatakan invalid, karena pada NIK dan NKK hanya terdapat 14 dan 9 digit, seharusnya 16 digit,” tegasnya.