Pemkot Kupang Teken Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Upaya Pemerintah Kota Kupang dalam menjamin keselamatan para pegawai di Lingkup Pemerintah Kota Kupang akhirnya terlaksana sesuai janji Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Pada, Senin (9/4/2018) Pemerintah Kota Kupang melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menjamin Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Pegawai Tidak Tetap, atau PTT lingkup pemerintah Kota Kupang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur – Ishak mengatakan, BPJS merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan hak dan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik swasta maupun aparatur pemerintah. Program ini terbagi atas Dua layanan yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdapat Empat layanan jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Menurut Ishak, dalam kerjasama yang dibangun dengan pemerintah Kota Kupang, sebanyak Seribu 649 PTT di Kota Kupang akan dijamin Kecelakaan Kerja dan Kematian. Estimasi iuran perbulan yang setorkan untuk jaminan bagi PTT tersebut sebesar 16 Juta Rupiah, dengan besaran subsidi dari pemerintah bagi tiap PTT sebesar Sembilan ribu rupiah.
Ishak berharap, melalui kerjasama yang dibangun tersebut, dapat meningkatkan kualitas kerja para PTT karena ada jaminan yang diberikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu mewakili Walikota Kupang – Jefri Riwu Kore mengatakan, memberikan jaminan sosial bagi PTT memang merupakan kewajiban pemerintah. Namun, BPJS perlu mengkaji perundangan terkait iuran yang telah disetor pemerintah untuk para PTT, sebab terdapat PTT yang diberhentikan dan mengundurkan diri setelah iuran setahun BPJS mereka dibayar lunas pemerintah.

