Yan Richard Mboeik Telah diberhentikan Sebagai Ketua DPP PKP Indonesia NTT
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkait eksistensi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Nusa Tenggara Timur (PKP Indonesia NTT), maka ditegaskan bahwa sesuai Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Nomor : 018/SKEP/DPNPKP IND/III/2016, tentang Pergantian Susunan Personalia DPP PKP Indonesia NTT Periode 2016-2021 dengan petikan diktum Pertama, “Memberhentikan DPP PKP Indonesia NTT dibawah pimpinan Drs.Yan Richard Mboeik dan menyatakan Surat Keputusan DPN PKP Indonesia No. 08/SKEP/DPN PKP IND/II/2016, tanggal 05 Pebruari 2016 tentang Susunan Personalia PKP Indonesia NTT Periode 2016-2021 TIDAK BERLAKU.
Kedua, Mengangkat pengurus DPP PKP Indonesia NTT Periode 2016-2021, dengan susunan sebagai berikut, Ketua, Herry F. F. Battileo, SH, MH, Sekertaris Jeftha M. P Sooi, SE dan Bendahara, Debora M.S. Keputusan ini ditetapkan dan berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016 dan ditandatangani oleh Isran Noor sebagai Ketua Umum serta Takudaeng Parawansa sebagai Sekertaris Jenderal.
Rilis PKP Indonesia NTT yang diterima NTTOnlinenow.com menerangkan, surat Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor, AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016, perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia yang ditujukan kepada Haris Sudarno, menyatakan ketua umum masih berada dibawah kepemimpinan Isran Noor sesuai surat keputusan kementrian Hukum dan HAM RI nomor, M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015.
Surat Edaran KPU Pusat nomor, 528/KPU-9/2016, tanggal 22 September 2016, yang diedarkan ke KPU seluruh Indonesia pada poin 3 aline terakhir, tetap berpedoman kepada kepengurusan berdasarkan keputusan Kemenkumham nomor, M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015, “ dengan ketua umumnya tetap Isran Noor”. Pada poin 4 alinea terakhir, “demi pilkada ditingkat provinsi, kabupaten/ kota untuk surat dukungan tetap ditandatangani Isran Noor dan untuk pengurus partai tingkat provinsi surat keputusan pengurus ditandatangani oleh Isran Noor”. Untuk DPK segera merubah SK kepengurusan di DPP PKP Indonesia.
Mengacu pada surat keputusan tanggal, 23 Agustus 2016, maka legalitas Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Nusa Tenggara Timur telah mempunyai kekuatan hukum dan aktifitas partai berfungsi sebagaimana mestinya. Menanggapi pernyataan yang tersebar dimasyarakat bahwa saudara Yan Mboeik masih menjabat sebagai ketua PKP Indonesia Nusa Tenggara Timur, maka hal itu tidak benar.
Aktifitas/Konsolidasi saudara Yan Mboik memperdayai pengurus Dewan Pimpinan Provinsi (DPP), Dewan Pimpinan Kota/ Kabupaten (DPK) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) serta konstituen PKP Indonesia NTT sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dalam hal ini merupakan suatu tindakan melawan hukum. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh oknum saudara Yan telah mencoreng serta merugikan eksistensi dan kepentingan organisasi PKP Indonesia NTT.
Oleh sebab itu di himbau kepada seluruh kader partai dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kecamatan dan akar rumput penjuang PKP Indonesia NTT, agar tidak lagi termakan isu menyesatkan yang tidak berdasar dalam bentuk apapun sehingga akan membawa organisasi PKP Indonesia NTT menyimpang dari tujuan luhur partai ke depan.
Sementara itu ketua PKP Indonesia NTT berdasarkan legitimasi yang diperoleh, Herry F.F. Battileo,SH,MH mengatakan bahwa fungsi dan wewenang saudara Yan Richard Mboeik mengatas namakan PKP Indonesia NTT telah di cabut sejak tanggal SK dikeluarkan DPN PKP Indonesia tanggal 23 Agustus 2016, sah menurut hukum, sehingga dirinya tidak dapat menjalankan roda organisasi.
“Saudara Yan Mboik sudah diberhentikan sejak tanggal 23 Agustus 2016, dengan demikian wewenang dan fungsinya sebagai ketua PKP Indonesia NTT telah dicabut. Semua aktifitas saudara Yan Mboeik mengatas namakan partai PKPI NTT sampai saat ini adalah suatu tindakan melawan hukum, karena tidak mempunyai dasar pijakan”. Tegas Herry Battileo.
Disisi lain atas nama pengurus PKP Indonesia NTT yang telah ditunjuk oleh DPN, maka saudara Yan Mboeik akan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke pihak yang berwenang karena telah melakukan aktifitas organisasi diluar koridor hukum yang berlaku serta dinilai telah memaksakan kehendak dan kepentingan diri sendiri.
“Saya atas nama pengurus PKP Indonesia NTT yang telah di beri surat keputusan oleh DPN PKP Indonesia akan mempertimbangkan untuk melaporkan saudara Yan Mboeik ke pihak yang berwenang karena telah menciderai citra partai”. Tutur Ketua PKP Indonesia NTT, Herry F.F. Battileo. Disisi lain Ketua PKP Indonesia NTT ini mengajak kepada seluruh Pengurus Partai baik di tingkat Provinsi (DPP) maupun Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) diseluruh NTT termasuk simpatisan/masyarakat luas yang ingin bergabung agar mengetahui dan segera melakukan komunikasi sekaligus Konsolidasi dengan sekretariat DPP PKPI NTT yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan I No. 009 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Prov.NTT, Telepon (0380)8430082. Dengan nomor Hp. 085239120600.