Dinsos Kota Kupang Akan Tertibkan Orang Yang Mengalami Gangguan Jiwa

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang berancana pada Kamis (17/11/2016) bersama instansi terkait beserta Satpol PP Kota Kupang akan melakukan penertiban bagi orang yang mengalami gangguan jiwa di Kota Kupang.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Joice Kantsil Kepada wartawan di Kupang, Selasa (15/11/2016).

Baca: Ini Enam Unit Layanan Publik Ini Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman

Menurutnya, Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Sosial, tercatat ada 130 penderita ganguan jiwa, jumlah tersebut tersebar di 51 kelurahan yang ada di enam kecamatan Kota Kupang.

Dikatakan, dari jumlah penderita gangguan jiwa yang terdata oleh dinsos, ada yang terawat secara baik dirumah mereka, dan ada juga yang berkeliaran. Mereka yang berkeliaran ada yang membuat resah di tengah masyarakat, dan ada pula yang membuat pemandangan yang tidak bagus karena berkeliaran tanpa busana (telanjang), sehingga perlu ditertipkan. Untuk itu melalui koordinasi yang sudah dilakukan maka penertiban akan dilakukan pada Kamis (17/11/2016).