Ahli Waris Benyamin Lola Ungkap Bukti Penelantaran Tanah HGU PT Sasando

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Ahli Waris dari (Almarhum) Benyamin Lola yakni Jan Christofel Benyamin angkat bicara terkait polemik tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 170,55 Hektoare (Ha) di Kabupaten Kupang yang selama ini dikelola oleh PT Sasando.

Menurut Jan Christofel Benyamin, pernyataan yang disampaikan oleh pihak PT Sasando dalam pemberitaan sejumlah media massa baik cetak maupun online di Kota Kupang beberapa saat lalu, yang menyatakan bahwa tanah HGU PT Sasando bukan tanah terlantar tersebut bertolak belakang dengan bukti yang ada pada pihaknya selaku ahli waris.

Pernyataan ini disampaikan Jan Christofel Benyamin kepada nttonlinenow.com, di Kupang, Sabtu (12/11/2016) untuk mengklarifikasi pemberitaan media ini tertangal 10 November 2016 yang berjudul “Tanah HGU PT Sasando di Camplong, Bukan Tanah Terlantar”.

Benyamin mengaku, memiliki sejumlah bukti yang menyatakan bahwa tanah HGU yang selama ini dikelola oleh PT Sasando tersebut ditelantarkan. Dia mengungkapkan, ada surat resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bupati Kupang yang menyatakan bahwa tanah tersebut terlantar.

Dia menyebutkan, pertama, surat dari Kanwil BPN Provinsi NTT Nomor: 353/024-53.500/IX/2011, tanggal 12 September 2011, Perihal: Peringatan III (terakhir) kepada PT sasando karena tidak melakukan kegiatan/aktifitas di dalam lahan HGU.

Kedua, surat dari Bupati Kupang kepada Kepala Badan Pertanahan RI di Jakarta, Perihal: Mohon Penegasan Pembekuan/ Pencabutan HGU Tanah PT Sasando Nomor: BU.500/120/EKO/I/2014, dilaporkan bahwa sampai saat ini PT Sasando tidak melaksanakan aktifitas kegiatan di atas lahan/lokasi HGU.

“Berdasarkan kedua surat tersebut di atas jelas-jelas menyatakan bahwa tanah HGU PT Sasando tersebut diterlantarkan dan tidak ada kegiatan di dalamnya,” katanya.

Benyamin menegaskan, terkait dengan Penggunaan HGU PT Sasando Nomor 24.01.14.06.Z.00007 tanggal 06 November 1993, ada surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional Nomor: 733-24/231/V/2015 tanggal 13 Maret 2015, terdapat dua poin yang menyatakan bahwa: Proses pembatalan/pencabutan sertifikat HGU Nomor 24.01.14.06.Z.00007 tanggal 06 November 1993, atas nama PT Sasando dengan luas 170,55 Ha, sedang berlangsung.

Pada poin dua menyebutkan, dalam proses tersebut maka hal yang berkaitan dengan sertifikat HGU dinyatakan tidak dapat digunakan sampai adanya keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, atas rekomendasi tersebut, maka proses kepengurusan pengembalian status tanah segera ditindak lanjuti oleh instansi terkait.

“Surat tersebut di atas memperkuat kondisi bahwa tanah HGU PT Sasando diterlantarkan dan sertifikat HGU sudah tidak dapat dipergunakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sasando, Alfons Loemau mengatakan, sebagai pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan HGU No.7 tersebut, sebagaimana peruntukannya sejak awal sampai saat ini PT sasando terus menerus mengelola tanah tersebut sebagai lahan peternakan dan penggemukan sapi, serta tanaman pakan ternak.

“Sehingga apabila ada pemberitaan bahwa tanah HGU PT Sasando tersebut adalah tanah terlantar adalah suatu pemberitaan yang tidak benar dan tanpa dasar,” kata Alfons.

Alfons menegaskan, berdasarkan Berita Acara hasil pertemuan antara Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan bahwa Tanah HGU No. 7 PT Sasando bukan merupakan tanah terlantar.

Baca Juga :
Tanah HGU PT Sasando di Camplong, Bukan Tanah Terlantar

Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Kepolisian Terhadap Laporan PT Sasando