Jefri Riwu Kore Nilai Petahana Masih Langgar UU Soal Mutasi, Sekot Kupang Bantah
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Setelah mempersoalkan mutasi yang dilakukan Petahana pada tanggal Satu Juli 2016 yang dinilai cacat hukum karena melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada tanggal 9 Nopember 2016, hari Rabu malam kemarin, Calon Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore yang ditemani kuasa hukum paket Firmanmu, kembali memasukan bukti-bukti baru ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dinilai merupakan pelanggaran Pasat 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 oleh Calon Walikota Petahan, Jonas Salean.
Kepada wartawan di sekertariat FirmanMu Jefri Mengatakan, Calon Petahana Jonas Salean telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pasal 71 Ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat Enam Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu dikarenakan selain telah melakukan mutasi di waktu yang sama berlakunya UU nomor 10 tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016, Petahana juga masih melakukan mutasi hingga pertengahan bulan September tahun 2016.
Oleh karena itu lanjut dia, dengan pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Petahana tersebut, maka Petahana sudah tidak memiliki peluang lagi untuk menyangkalkan kesalahannya.
Sementara itu, salah Satu kuasa hukum Paket Firmanmu, Nikolas Ke Lomi juga sempat menjelaskan bahwa setelah adanya mutasi atau pergantian Pejabat bagi 41 Pejabat lingkup Pemerintah Kota Kupang pada tanggal 1 Juli 2016, calon Walikota Petahana juga masih melakukan pergantian pejabat terhadap Enam Pejabat hingga pertengahan bulan September yang dengan sendirinya melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU 10 tahun 2016.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 13 dan 14 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara, secara rinci telah mengklasifikasikan pejabat berdasarkan jabatannya. Sehingga, dengan sendirinya Enam Aparatur Sipil Negara, atau ASN yang dipindahkan setelah tanggal 1 Juli juga merupakan pejabat lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Ia merincikan, pada tanggal 11 Juli 2016 telah terjadi pergantian pejabat atas nama Ibrahim Kalipang. Tanggal 21 Juli 2016 atas nama Maria Martha Elvera Mbura. Dan Nina Maakh pada tanggal 4 Agustus 2016. Ketiganya termasuk memegang jabatan sebagai pejabat pelaksana.
Selain itu, pada tanggal 16 Agustus 2016 dilanjutkan pergantian pejabat atas nama Paul Gerardus Mada dengan jabatan sebagai Guru Pratama. 16 September 2016 atas nama Hendrikus Hati, jabatan Guru Madya. Dan tanggal 16 September 2016 atas nama Adam Aserakal, jabatan juga Guru Madya. Ketiganya termasuk sebagai pejabat Fungsional.
Baca: Massa Pendukung Sahabat Demo di KPU dan Panwaslu Kota Kupang
Berdasarkan bukti tambahan tersebut, Nikolas Ke Lomi mengaku, Paket Firmanmu berharap agar Panwaslu Kota Kupang dapat segera memeberikan rekomendasi dan bahan pertimbangan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Kota Kupang untuk mengambil keputusan secepat mungkin.
Menanggapi proses mutasi setelah tanggal 1 Juli 2016 terhadap Enam ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang yang dinilai menyalahi Pasal 71 Ayat 2 UU nomor 10 tahun 2017 oleh Paket Firmanmu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu hari ini melakukan klarifikasi.
Dalam klarifikasinya, Ia mengatakan bahwa seluruh proses mutasi yang dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2016 oleh Pemerintah Kota Kupang, merupakan mutasi biasa yang bisa dilakukan kapan saja tanpa batas waktu, karena hal tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Menurutnya, seluruh masyarakat Kota Kupang harus bisa pahami secara baik tentang mutasi. Mutasi itu dilakukan karena adanya unit kerja yang membutuhkan pertambahan personil, untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Kupang.
Ia menjelaskan, mutasi menyalahi aturan bila pimpinan daerah melakukan pergantian pejabat Enam Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Oleh sebab itu, dirinya mengaku, proses perpindahan jabatan terhadap Enam ASN setelah tanggal 1 Juli 2016 lalu itu tidak bisa dikaitkan dengan pasal 71 Ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, atau melanggar aturan tersebut, karena perpindahan jabatan itu bukan mutasi atau pergantian pejabat seperti yang dikategorikan dalam UU itu.