Penduduk Liar Di kelurahan Naimata Akan Ditertipkan

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Banyaknya penduduk baru tanpa identitas yang jelas, pihak Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, akan menggelar razia penduduk gelap yang berdomisili di kelurahan itu. Sesuai rencana dalam razia tersebut, pihak kelurahan akan bekerja sama dengan Rt, dan Rw setempat.

Demikian dikatakan Lurah Naimata, Melianus Benggu kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Jumat (04/11/2016).

Benggu mengatakan, banyaknya warga baru yang berada di Kelurahan Naimata, diketahui melalui laporan dari Ketua Rt, Rw, dan masyarakat sekitar. Umumnya warga baru yang datang, mereka menempati rumah kosong yang tidak ditempati oleh pemiliknya, maupun lahan kosong yang pemiliknya berada ditempat lain. Kehadiran penduduk baru itu tanpa melapor terlebih dahulu ke pihak Rt, dan Rw sehingga pihak kelurahan perlu mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban.

Baca: Fraksi Demokrat Kritisi Rendahnya Capaian Penerimaan Daerah

“Kalau dibiarkan terus maka akan semakin menjadi-jadi. Yang kami takutkan keberadaan mereka bisa saja mengganggu ketentraman penduduk, karena asal muasal mereka tidak jelas,” kata Benggu.

Menurutnya, dalam razia penertiban oleh pihak kelurahan dan Rt. Rw, penduduk baru yang mempunyai identitas kependudukan dari tempat lain, akan dibiarkan berdomisili sementara. Sedangkan penduduk baru yang tidak mempunyai bukti kependudukan dari wilayah manapun, akan diberikan waktu 3×24 jam untuk meninggalkan wilayah kelurahan Naimata. Jika tenggang waktu yang diberikan, mereka abaikan, maka pihak kelurahan akan mengusir paksa penduduk yang tidak mempunyai dokumen kependudukan.

“Langkah seperti ini perlu diambil untuk menghindari bahaya laten yang bisa saja terjadi. Saat ini sudah banyak kejahatan yang terjadi sehingga butuh antisipasi dini dalam pencegahannya,” ujar Benggu.