Gubernur NTT: Beri Dukungan Johanna Lisapaly PLT Walikota Kupang

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – “Saya mohon kepada semua pihak agar memberikan dukungan kepada Ibu Johanna Lisapaly, untuk beberapa tugas ke depan, sebagai Pelaksana Tugas Walikota Kupang. Jangan bikin musuh sampai ke liang lahat” Begitu pesan Gubenur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, menutup sambutannya dalam acara Pengukuhan Pelaksana Tugas Walikota Kupang, Hari ini Rabu (28/10/2016) bertempat di Aula Ben Mboi, Naikolan, Kupang. Dalam acara itu, sekaligus dilakukan Serah Terima Nota Pengantar Tugas oleh Gubernur NTT atas nama Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia, kepada Johanna E. Lisapaly, SH,M.Si, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-9976 Tahun 2016, tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang.

“Harapan saya, penetapan APBD Kota Kupang Tahun 2017 tidak terlambat. Saya percaya jika Pemerintah Kota Kupang aktif, didukung oleh DPRD Kota Kupang, dokumen itu bisa selesai tepat waktu. Bangun komunikasi yang baik, termasuk untuk Penetapan Peraturan Daerah terkait Penataan Organisasi Perangkat Daerah” tambah Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan tugas dan kewenangan Plt. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam ketentuan itu Plt. Walikota mempunyai tugas dan wewenang untuk: *pertama,* memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; *kedua,* memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; *ketiga,* memfasilitasi penyelenggaraan Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; *Keempat,* menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan *kelima,* melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca: Dinas Koperasi Kota Kupang Bantu Kampung Tenun

“Saya juga minta, agar proses administrasi penyerahan beberapa urusan pemerintahan yang dialihkan bisa dipercepat. Data Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) Kota Kupang, agar segera diselesaikan. Saya telah menandatangani Berita Acara Pemeriksanaanya, pada tanggal 3 Oktober 2016 lalu” demikian tambah Gubernur NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Jonas Salean,SH,M.Si, Walikota Kupang incumbent juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi NTT saat mengemban tugasnya selama empat tahun tiga bulan itu.

“Mari sama-sama kita rajut kebersamaan. Kepada Bapak Gubernur, kami tetap memohon bimbingannya. Jangan biarkan kami berjalan sendiri. Saat ini Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD sedang menyelesaikan Peraturan Daerah, terkait APBD Murni Tahun 2017 dan Organisasi Perangkat Daerah. Kami mohon dukungan penuh Ibu Johanna” begitu kata Calon Walikota Kupang Periode 2017 – 2022 itu.

Nampak turut hadir dalam acara pagi tadi, Ketua DPRD Provinsi NTT, H. Anwar Pua Geno, Pimpinan DPRD Kota Kupang, Wakil Walikota Kupang bersama ibu, Unsur Forkompinda Provinsi NTT dan Forkompinda Kota Kupang, Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan Sekretaris Daerah Kota Kupang bersama para Asisten, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang termasuk para Camat serta Lurah. Biro Humas Setda NTT