Polda NTT Bekuk Pelaku Perdagangan Orang

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Satuan Tugas (Satgas) Trafficking Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus pelaku perdagangan orang di Kupang. Tersangka yang dibekuk BS alis BN Alias HD usia 33 tahun.

Demikian Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast,SIK kepada NTTOnlinenow.com, Senin (24/10/2016).

Menurut Jules Abraham, pada tangal 21 Oktober 2016 pihak Polda mendapat informasi dari masyarakat, adanya kos-kosan yang dijadikan sebagai tempat penampungan calon TKW akan dikirimkan secara illegal di daerah jalur 40 Sikumana.

Baca: Polres Manggarai Bekuk Pelaku Judi Kupon Putih

Setelah itu Satgas Trafficking Polda NTT melakukan penelusuran, ditemukan empat orang calon tenaga kerja, EF, Perempuan, 26 thn asal Kabupaten TTU, DA, Perempuan, 26 thn asal Kabupaten TTS, FY, Laki-laki, 19 thn asal Kabupaten TTS, YNS, Laki-laki, 23 thn asal Kabupaten TTS yang ditampung, dan langsung diamankan ke kantor polisi. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang merekrut dan akan melakukan pengiriman CTKW secara illegal adalah tersangka berinisial BN alias AS alias HD yang menggunakan banyak nama dari bukti dua KTP dengan nama berbeda.

“Diduga Tersangka akan melakukan TPPO dengan cara akan mengirimkan calon tenaga kerja untuk di eksploitasi ke Medan Sumatra Utara, yang akan dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga,” jelas Jules.

Jules menambahkan, dalam menjalankan pekerjaan itu tersangka tidak memiliki ijin sebagai perusahaan yang berhak melakukan perekrutan dan penempatan calon tenaga kerja antar daerah. Disamping itu diduga tersangka menggunakan foto-foto bersama pejabat guna memuluskan perekrutan calon tenaga kerja di Kupang NTT.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp.600 juta.

“Tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada hari Sabtu Tgl 22 Okt 2016, dititipkan di Rutan Polres Kupang Kota,” pungkas Jules Abraham.