Kejari Belu Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Malaka
Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kita tetapkan tersangkanya,” sebut Kajari Belu, Alfons Loe Mau melalui Kasi Pidsus Michael Tambunan kepada media kemarin.
Dikatakan, kasus tersebut kini tengah memasuki tahap penyidikan. Namun, kurang lebih sudah ditemukan semuanya, dugaan-dugaan, perbuatan pelaku yang merugikan uang negara.
“Polanya, maupun motifnya sudah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita tetapkan tersangkanyalah,” ujar Michael.
Dijelaskan, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka yakni ada beberapa item pekerjaan fisik seperti pembangunan jalan, jembatan maupun rumah layak huni.
“Jadi ada beberapa item pekerjaan fisik meliputi pembangunan jembatan, jalan dan rumah layak huni dari tahun 2017 sampai 2019 lalu,” terang Michael.
Lanjut dia, indikasi kerugian negara terkait kasus tersebut senilai Rp 266 juta selama tahun 2017 hingga 2019. Kasusnya sudah dilakukan pemeriksaan tinggal menunggu tahap gelar perkaranya.
“Semua yang terlibat sudah kita periksa. Yang bersangkutan nanti kita expose dan kita akan undang rekan-rekan media,” ungkap Michael saat ditanyai media terkait identitas tersangka.