Pejabat Pratama Provinsi NTT Akan Menjadi PLT Walikota Kupang
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang, Yos rera Beka mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, atau Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara maka Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Leburaya diwajibkan untuk memberikan cuti bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang mengikuti Pemilihan Walikota periode mendatang, paling lambat Tujuh hari sebelum adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang.
“Selain itu, dalam waktu Tujuh hari sebelum adanya penetapan nama pasangan Calon oleh KPU, yakni pada tanggal 17 Oktober 2016 nanti, Gubernur juga diwajibkan untuk mengajukan Tiga nama calon Pelaksana Tugas, atau PLT ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ujar Rera Beka.
Baca Juga : Kebun Ubi Ungu Satgas RI-RDTL Yonif Raider 641/Beruang
Dielaskan, jika nantinya Walikota Kupang, Jonas Salean yang merupakan Bakal Calon Walikota untuk Paket Sahabat, dan Wakil Walikota, Hermanus Man yang juga merupakan Bakal Calon Wakil Walikota dari Paket Firmanmu, ketika telah mendapatkan ijin cuti maka dengan sendirinya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Terkait Tiga Nama yang akan diusulkan oleh Gubernur untuk dijadikan PLT dalam mengisi kekosongan jabatan pemerintahan di Kota Kupang, Lanjut dia, nama yang diusulkan Gubernur nantinya haruslah Tiga nama Pejabat yang merupakan Pejabat Pratama tingkat Provinsi NTT. Sehingga, dari Tiga nama tersebut bukanlah berasal dari Pemerintah Kota, melainkan dari Provinsi yang akan ditentukan Kemendagri untuk mengambil alih kepemimpinan sementara dalam di Kota Kupang dalam masa Pemilihan Walikota Kupang mendatang.
Dirinya mengaku, Pejabat yang ditunjuk sebagai PLT, nantinya mempunyai tanggungjawab untuk memimpin segala urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga : Perda OPD Ditetapkan, Golkar Ingatkan Pemkot Kupang