Bupati Lay: Segera Dibahas Perangkat Daerah Sesuai PP No 18 Tahun 2016
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu akan segera melaksanakan pembahasan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 15 tahun 2016.
Terkait hal tersebut, rancangan berupa format perangkat dari Bagian Organisasi sudah ada dan tinggal dibahas.
“Kita akan segera membahas dalam waktu dekat,” ujar Bupati Belu Willy Lay ketika dikonfirmasi media, Selasa (20/9/2016).
Dijelaskan, menyangkut perampingan dan penggabungan beberapa dinas, atau penambahan dinas, semuanya itu sesuai dengan keperluan dari undang-undang.
“Kita akan laksanakan undang-undang. Jadi ini bukan keinginan dari satu dua pihak karena kenal baik atau faktor kedekatan. Tapi ini perintah undang-undang dan mari kita hormati itu,” papar Lay.
Disinggung terkait kapan dilakukan mutasi esalon II, Bupati Lay menuturkan bahwa mutasi pejabat esalon II masih harus menunggu semua persyaratan. Tentunya akan melewati proses asessment dan kompetensi.
“Menempatkan orang itu harus tepat sesuai dengan tempat yang tepat,” ucap dia.
Lanjut Lay, penempatan pejabat sesuai dengan kemampuan tersebut yang harus diperhatikan secara baik. Sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus yang mana pelayanan terhadap masyarakat itu tidak berjalan dengan baik. “Ini yang harus kita hati-hati dalam penempatan, agar pelayanan publik berjalan baik dan lancar,” kata dia.

