Agustus 2016, BI Rate diganti Seven Days Reverse Repo Rate

Bagikan Artikel ini

Jakarta, NTTOnlinenow.com – Bank Indonesia (BI) memutuskan bakal menggunakan Bank Indonesia Seven Days Reverse Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI rate mulai 19 Agustus 2016. Hal ini sebagai penguatan operasi moneter, yang sudah melalui kajian mendalam selama tiga tahun terakhir serta sejalan dengan praktek terbaik di berbagai bank sentral di dunia.

Dikutip dari Medeka.com, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan pergantian suku bunga ini lantaran BI Rate tidak mengacu pada instrumen manapun di pasar keuangan.

“Sementara BI Seven Days Reverse Repo Rate mengacu pada instrumen operasi moneter yang aktif ditransaksikan antara BI dan perbankan setiap hari (transaksional). Dipilihya Repo juga untuk mendukung pendalaman pasar keuangan,” ujar Mirza di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4).

Dia menambahkan penggantian suku bunga ini merupakan langkah yang tepat, mengingat komponen subsidi sudah kecil hanya 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Faktor inflasi yang datang dari administriced price juga menjadi lebih terkontrol.

Dengan adanya perubahan suku bunga kebijakan ini, dia meyakini akan mencerminkan kondisi reality overnight sebesar 4,8-4,9 persen. Di mana koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI Seven Days Reverse Repo Rate.

“BI tetap setia pada target inflasi, suku bunga sehari deposito facility sampai setahun, policy rate yang tadinya pakai 12 bulan akan diganti ke yang 7 hari. BI tetap berhati-hati,” pungkas dia.
Sumber : merdeka.com