Imigrasi Timor Leste Deportasi 8 WNI Asal NTT dan Jawa
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pihak Imigrasi Timor Leste kembali mendeportasi delapan Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran ada yang melintas secara ilegal dan paspor bermasalah.
Diketahui 8 WNI asal Malaka, NTT dan Jawa diserahkan oleh petugas Imigrasi Timor Leste kepada petugas Imigrasi TPI PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasanRI-RDTL, Jumat (14/7/2022).
Identitas kedelapan WNI tersebut antara lain, Diana Barros warga Malaka, Jausin, Hendry Priyono, Sigit Jayeng Katon, Harto, Pandi, Bambang Nurkaeni dan Supryanto.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K. A Halim, satu orang atas nama Diana Barros melintas secara ilegal melalui daerah Motamasin tanpa dokumen perjalanan.
Sedangkan satu orang atas nama Juasin melintas menggunakan paspor pada tahun 2009 dan belum pernah kembali ke Indonesia hingga paspor yang bersangkutan habis masa berlaku dan belum melakukan penggantian paspor. Yang bersangkutan merupakan subjek kawin campur dan telah memiliki kartu keluarga Timor Leste.
Sementara enam orang lainnya merupakan pemegang paspor WNI. Empat orang masih memegang paspor Kebangsaan Indonesia, sedangkan dua orang lainnya tidak memegang paspor kebangsaan Indonesia karena telah hilang.
Keenam orang tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Timor Leste dengan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. Selain itu, paspor keempat orang tersebut telah habis masa berlaku dan kurang dari 6 bulan. Sedangkan dua orang lainnya hanya memegang KTP Indonesia sebagai identitas diri.
Lanjut dia, setelah melakukan koordinasi dengan Asisten SPV Imigrasi PLBN Mota’ain, pihak imigrasi Timor Leste melakukan penyerahan delivery term yang berisi identitas WNI yang dipulangkan serta menjelaskan pelanggaran yang dilakukan 8 orang WNI tersebut.
Dikatakan, pihak Imigrasi Indonesia tidak bosan-bosannya memberikan arahan, edukasi dan pemahaman bahwa sebagai WNI yang berada di Luar Negeri atau Timor Leste harus mematuhi aturan yang berlaku dari kedua negara NKRI-RDTL. Baik saat masuknya maupun saat berada di negeri orang atau Timor Leste.
“Kejadian ini berulang, maka perlu ditegakkan hukum Keimigrasian dari kedua negara NKRI-RDTL sehingga berdampak kepada efek jera bagi para pelakunya,” tegas Halim.