Permintaan Azis Syamsuddin dan BKH, Diskriminatif dan Mempolitisasi KPK Dalam Pilkada

Bagikan Artikel ini

Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Salestinus, menilai permintaan Azis Syamsuddin dan Benny Kabur Harman (BKH) bersama sejumlah anggota DPR RI lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap para bakal calon Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati selama proses Pilkada, sangat tidak realistis dan mengandung pesan diskriminatif.

Usulan tersebut tidak sesuai dengan semangat rezim Pilkada, yaitu melahirkan pimpinan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Permintaan Azis Syamsuddin dan BKH yang demikian itu justru menempatkan KPK dan Masyarakat Pemilih sebagai kambing hitam ketika seorang kader Partai gagal dalam Pilkada dan sekaligus ingin mempertahankan model pemilihan seperti “membeli kucing dalam karung”.

Pemeriksaan terhadap seorang bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota/Wakil Walikota oleh KPK dalam suatu perkara korupsi, harus ditempatkan sebagai agenda prioritas, karena hampir semua kasus korupsi yang ditangani oleh KPK bersumber dari laporan masyarakat dan berdasarkan data yang dimiliki oleh ICW dan Kementerian Dalam Negeri, menunjukan masih banyak Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil-Wakillnya masih terlibat dalam berbagai kasus korupsi saat menduduki jabatan sebagai Penyelenggara Negara atau sebagai incumbent.

Kejahatan korupsi seorang bakal calon Gubernur, Bupati, Walikota atau Wakilnya justru terendus pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali atau dicalonkan lagi untk periode berikutnya.

Baca juga : TPDI Apresiasi Kepada Jokowi-JK dan Kapolres Manggarai

Karena itu Azsis Syamsuddin dan BKH tidak boleh “mempolitisasi” peran partisipatif masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan tidak boleh “mempolitisasi” posisi KPK untuk berhenti melakukan penindakan terhadap seseorang kader Partai Politik ketika terlibat dalam sebuah proses politik.

Permintaan Azisi Syamsuddin dan BKH agar KPK tidak memproses hukum seseorang ketika menjadi bakal calon atau calon Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil-Wakilnya, jelas sangat bertentangan dengan prinsip hukum, dimana KPK oleh UU diwajibkan untuk mendahulukan penanganan perkara korupsi dari perkara yang lain.

Satu hal yang harus diingat oleh BKH, dan kawan-kawannya di DPR adalah kewajiban DPR untuk tetap menjunjung tinggi misi mulia KPK yaitu membangun sistem penegakan huium yang lebih baik guna menciptakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Sehingga dengan demikian pemeriksaan seorang bakal calon Gubernur, Bupati, Walikota atau Wakilnya selama proses Pilkada harus menjadi agenda prioritas KPK dan tidak boleh berdasarkan pesanan lawan politik para peserta pilkada, karena dengan proses hukum terhadap seseorang dalam Pilkada, maka KPK turut membantu melahirkan seorang pejabat yang bersih dari KKN.

Demikian Press release, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Salestinus, yang diterima redaksi NTTOnlinenow.com belum lama ini melalui WhatsApp miliknya.