KPU NTT Sosialisasi Peraturan Pilkada kepada Parpol dan Bakal Calon
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mensosialisasikan 3 (tiga) peraturan terkait Pilkada kepada pimpinan partai politik (Parpol) tingkat provinsi yang memiliki kursi di DPRD NTT dan bakal calon yang sempat mendaftar di beberapa partai belakangan ini.
Tiga peraturan yang disosiaisasikan itu, yakni PKPU No 1 tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan, PKPU Nomor 3 tentang Pencalonan dan PKPU Nomor 5 tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Anggota KPU NTT, Yosafat Koli dalam pengantar pembukaan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan parpol dan bakal calon yangg memanfaatkan moment sosialisasi ini untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait pemilihan 2018.
Selanjutnya dalam pemaparan materi tentang jadwal tahapan, Yosafat menguraikan, jadwal yang akan mulai berlangsung bulan September yang ditandai launching jadwal hingga hari pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018.
Anggoga KPU NTT Divisi Teknis, Thomas Dohu dalam paparannya menguraikan tentang peraturan pencalonan terkait syarat pencalonan dan syarat calon. Menurutnya, berdasarkan peraturan PKPU maka syarat pencalonan dengan menggunakan syarat minimal 20 % Kursi DPRD yakni 13 Kursi dan syarat minimal 25 % perolehan suara yakni 591.236 suara sah.
Baca juga : 179 Kelompok Peserta Ramaikan Pawai Karnaval Budaya
“Sedangkan bagi calon perseorangan wajib memenuhi dukungan sebesar 8, 5 % jumlah DPT pemilih terakhir yakni 3.203.524, sehingga bakal calon harus memiliki 272.300 pendukung,” ujarnya.
Thomas juga menyinggung potensi permasalahan pada tahap pencalonan, diantaranya rekomendasi parpol tentang bakal calon dan keabsahan kepengurusan parpol. Hal ini, menurut dia, bertolak dari pengalaman yang sering terjadi pada proses pencalonan.
Sementara itu, anggota KPU NTT Divisi Hukum, Gasim saat memaparkan materi tentang laporan dana kampanye, menekankan pentingnya pemahaman terkait dana kampanye. Dana kampanye merupakan hal penting yang wajib diketahui serta dipatuhi oleh calon dan tim kampanye, karena terdapat sanksi terhadap calon yang tidak melaporkan dana kampanye secara benar sesuai ketentuan.
Dari hasil pantauan, bakal calon gubernur NTT yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya Kristo Blasin, Hironimus Fernandez, dan Honing Sani. Sedangkan bakal calon lainnya diwakili oleh tim dan masing- masing pengurus parpol.

