Guliran Dana Mencapai 63 Miliar, 11 Ribu Pemanfaat
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sejak digulirkan selama empat tahun, dengan jumlah dana sebesar Rp.25,5 Miliar, pengguliran dana Pemberadayaan Ekonomi Masyarat (PEM) telah mencapai Rp.65 Miliar dengan 11 ribu pemanfaat yang telah memanfaatkan dana tersebut untuk memajukan usaha.
Demikian dikatakan Walikota Kupang, Jonas Salean dalam gelaran “Coffee Morning” bersama Jurnalis Desk Kota Kupang, yang berlangsung di Restoran Suba Suka, Kamis (6/7/2017).
Dengan jumlah guliran dana yang mencapai Rp.63 miliar, dengan pemanfaat sebanyak 11 ribu, merupakan suatu keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan usaha masyarakat, sekaligus mengurangi angka pengangguran.
“Bayangkan, kalau ada 11 penerima manfaat, dan masing-masing mereka mempekerjakan satu orang saja. Maka sudah 11 ribu pekerja. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, maupun membuka lowongan kerja, sekaligus menurunkan angka pengangguran di Kota Kupang,” ujarnya.
Jonas mengaku, untuk tahun 2017, pemerintah Kota Kupang kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp.12 Miliar 750 juta, untuk menambah jumlah dana PEM bagi tiap kelurahan sebesar Rp.250 juta. Sehingga setiap kelurahan mendapat alokasi sebesar Rp.750 juta.
Baca juga : Bulog NTT Minta Dinsos Mengecek Langsung Kualitas Rastra Sebelum Disalurkan
“Sebenarnya kami ingin menggenapi dana PEM menjadi Rp.1 miliar perkelurahan, tetapi karena keterbatasan anggaran, kami alokasikan dulu sebesar Rp.250 juta, sedangkan sisanya mudah-mudahan bisa digenapi oleh Walikota terpilih,” Kata Jonas Salean
Jonas mengaku, untuk memajukan usaha masyarakat yang memanfaatkan dana PEM, pemerintah telah membuat kebijakan baru yang memudahkan para pemanfaat bisa memanfaatkan dana tersebut sebaik mungkin. Kebijakan baru yang dimaksud adalah, masa pengembalian diperpanjang selama enam bulan.
“Dulu batas pengembalian hanya 12 bulan, tapi sekarang diperpanjang menjadi 18 bulan, selain itu, para pemanfaat diwajibkan meminjam dana dana tersebut minilmal Rp.10 juta, karena berdasarkan hasil kajian pakar Ekonomi, para pemanfaat baru bisa memanfaatkan dana tersebut secara baik, apabila peminjaman mereka Rp.10 juta keatas,” kata Jonas.
Ia berharap, dengan kebijakan baru tersebut, para pemanfaat dana PEM bisa memanfaatkan dana pinjaman secara baik untuk memajukan usaha mereka.

