Lima Tersangka Pengeroyokan di Manulai Diserahkan ke Kejati NTT
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dedy Benyamin Flaid (Dedy), Benyamin Lette (Beni), Kriston Sollu (Kris), Julextenri Tanone (Opa) dan Rusly Saba (Rusly) yang menjadi tersangka pelaku pengeroyokan terhadap First Prynobed Salukh, dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/5/2017).
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut karena sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi telah menyatakan berkas perkara dari penyidik Dit Krimum Polda NTT sudah lengkap (P21).
“Untuk berkas perkara pengeroyokan, telah dinyatakan lengkap. Hari ini lima tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh kejaksaan,” ujar Jules.
Jules menuturkan, dalam perkara ini polisi menetapkan lima (5) orang tersangka. Sementara dua (2) orang pelaku lainnya yakni Steven Lette dan Alfred Lona hingga saat ini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 18 Februari 2017 sekitar pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam bertempat di pinggir jalan raya di depan rumah Kepala Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,” tuturnya.
Menurut Jules, peristiwa itu berawal saat korban mengendarai sepeda motornya sendiri, bersama dengan teman-temannya yaitu Andrew dan Nindy yang juga mengendarai sepeda motor mereka dengan berboncengan.
Saat melintasi pangkalan ojek di perempatan Jalur 40 Tabun dan hendak menuju ke Manulai II, saat itu sedang duduk-duduk berkumpul para tersangka bersama saksi-saksi yaitu Alfa, Agung dan Nando, lalu korban dimaki oleh tersangka Benyamin Lette alias Beni dengan perkataan makian “U**, T**O” sehingga membuat korban juga membalas makian tersebut dengan perkataan “U**”.
Atas balasan makian dari korban tersebut maka para pelaku bersama saksi-saksi yang sedang duduk bersama itu langsung mengejar korban dan setibanya di pinggir jalan raya di depan rumah Kepala Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang itu, korban diminta berhenti oleh saksi Alfaro Lorenso Kamlasi alias Alfa dan saksi Agung Therik alias Agung.
Baca : Ratusan Warga Asumanu Dapat Pengobatan Gratis Dari Satgas Yonif Raider 712/Wt
Kemudian mereka menanyakan kepada korban, kepada siapakah korban memaki, namun sesaat itu juga para tersangka tiba di lokasi dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan dan kedua kaki untuk memukul dan menendang korban sampai korban terjatuh ke tanah.
“Sehingga atas pengeroyokan tersebut, mata bagian kiri dan kanan korban mengalami luka memar dan bengkak, bagian dahi (kening) mengalami robek sehingga mengeluarkan darah dan juga hidung mengeluarkan darah,” katanya.
Selanjutnya, di saat teman korban yaitu saksi Edward Andrew Johannis alias Andrew dan Andriany Mariana Anton alias Nindy datang menghampiri korban, namun para tersangka langsung meninggalkan korban dalam keadaan terluka sehingga kedua temannya tersebut langsung membawa korban ke RSUD WZ. Yohannes Kupang untuk dilakukan perawatan.
Setelah itu, kedua teman korban lagsung memberitahukan bapak kandung korban yaitu saksi Febriantu Imanuel Salukh alias Feri tentang kejadian pengeroyokan yang dialami oleh korban, sehingga bapak kandung korban pada saat itu juga langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan ke SPKT Polda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas laporan tersebut maka para tersanka berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP,” pungkas Jules.

