Pria Diduga Pengedar Obat Tanpa Izin Diamankan Polisi
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Seorang pria berinisial S (40) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat Kepolisian Resor Lembata karena memiliki dan diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, Sat Res Narkoba mengamankan satu (1) orang terduga pengedar obat-obatan tanpa izin jenis Tradamol, Kamis (18/5/2017).
Baca : Spesialis Bongkar Rumah dan Curi Ternak Dibekuk Polisi
Dari tangan pelaku diamankan Tramadol sebanyak 45 strip yang masih utuh dan 1 strip sudah tidak utuh, sehingga jumlah secara keseluruhan sebanyak 458 butir (empat ratus lima puluh delapan) butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 125.000.
Jules menambahkan, terduga saat ini sudah diamankan di ruang Narkoba Polres Lembata untuk dimintai keterangan.
“Pelaku diduga telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan RI No 36 th 2009,” ujar Jules.

