53 Barang Bukti dari 16 Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Belu
Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap tiga tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahau bertempat di halaman Kantor Kejari Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Rabu (7/10/2026).
Hadir dalam kegiatan, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yerry Anro Foza, Kasi Intel, Budi Raharjo, Kapolres Belu, Wakapolres Malaka, Staf Ahli Bupati bidang PHP, Ketua PN Atambua, Kabid P2TP2A Belu serta sejumlah Kasi Kejari Belu.
Kajari Belu, Arif Kanahau melalui Kasi Intel, Budi Raharjo menyampaikan bahwa, pemusnahan Barang Bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara tindak pidana guna memastikan tertib administrasi, keamanan penyimpanan, dan menghindari penyalahgunaan barang bukti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, dasar pelaksanaan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada pedoman Nlnomor 7 tahun 2025 tentang Pedoman Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan RI dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang memutuskan barang bukti untuk dimusnahkan.
Jelas Raharjo, tujuan kegiatan pemusnahan barang bukti yakni, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status barang bukti, menciptakan tertib administrasi dan penataan ruang penyimpanan barang bukti.
Selain itu, menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, atau kehilangan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Belu kepada publik dan instansi terkait.
Senada, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yerry Anro Foza menyampaikan hasil pemulihan aset meliputi penetapan status penggunaan (PSP), penjualan langsung dan lelang barang rampasan negara oleh Kejari Belu.
“Total penerimaan sebesar Rp.189.572.000 telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara,” terang dia.
Lanjut Anro, penyetoran tersebut mencakup penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran Uang Pengganti, serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Belu dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, terkait barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
“Jumlah perkara tindak pidana umum sebanyak 16 perkara dengan jumlah 53 barang bukti (5 senjata tajam, 30 pakaian, 1 barang elektronik dan 17 benda lainnya,” rinci dia.
Diketahui, metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti senjata tajam atau logam dipotong menggunakan gerinda atau dipatahkan, barang elektronik dihancurkan dan pakaian atau tekstil dibakar.

