Sengkarut Kasus Gudang Terbakar, Integritas PN Kupang Dipertanyakan Akibat Loloskan Gugatan Ulangan
Kupang, NTTOnlinenow.com – Adanya gugatan perdata tuntutan ganti rugi dari pemilik gudang Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem kepada PT Pinus Merah Abadi (PMA) jadi tanda tanya besar kredibilitas lembaga peradilan Pengadilan Negeri Kupang.
Kuasa hukum PT PMA Regan Jayawisastra S.H mengatakan, pengajuan gugatan ganti rugi dari perkara yang telah putus dapat mencoreng kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Menurutnya, tindak lanjut atas pengajuan gugatan tersebut seolah-olah mengabaikan dan secara tidak langsung mencoba menggugurkan putusan pengadilan sebelumnya di PN Kupang.
“Ini kan telah dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta yang ada,”kata regan dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026)
Regan mengatakan, kasus ini berawal dari sewa bangunan gudang oleh PT PMA untuk distribusi makanan ringan pada tahun 2022 lalu kepada Indrianto Tanoni dan Jasita Liem.
Namun dalam perjalanannya gudang yang terletak di jalan Yos Sudarso No. 7, Alak, Kota Kupang terbakar pada April 2022.
‘’Kerugian akibat kebakaran tersebut seharusnya pemilik gudang memberikan ganti rugi kepada PT PMA,’’ ujar Regan.
Menurutnya, dalam perjanjian sewa menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022 Pasal 6 Ayat (1) sudah sangat jelas diatur pembagian kewajiban asuransi.
Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan pihak Pertama (Pemilik Gedung) wajib mengasuransikan objek sewa (bangunan gedung) selama masa sewa.
Sedangkan untuk pihak kedua (PT PMA) wajib mengasuransikan barang-barang milik sendiri di dalam gudang.
Regan menilai, secara hukum seharunya pemilik gedung punya kewajiban penuh untuk mengasuransikan bangunan.
Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi insiden kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa.
Nilai kerugian atas bangunan seharusnya ditagihkan kepada pihak ketiga atau perusahaan asuransi. Akan tetapi pemilik gedung tidak menjalankan kewajibannya atau mengasuransikan bangunan gudang itu.
‘’Sekarang mereka justru menuntut dan membebankan seluruh ganti kerugian kepada PT PMA, padahal secara teknis sudah terbukti bukan karena kelalaian kami,” bebernya.
Selain itu, berdasarkan fakta hukum yag tertuang pada berita scara pemeriksaan teknis kriminalistik dari laboratorium forensik Polda Bali No. LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022, disebutkan bahwa penyebab kebakaran adalah hubungan arus pendek (korsleting) pada instalasi daya listrik di bagian gudang sisi selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Polda Bali terungkap, ada percikan bunga api tersebut kemudian menyulut barang-barang di sekitar lokasi api pertama.
‘’Hasil dari pemeriksaan teknis tersebut tidak menemukan satu pun bukti yang menyebutkan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian PMA,’’ ujarnya.
Regan sangat menyayangkan adanya pengajuan gugatan ganti rugi baru. Padahal kasus ini telah di putus dengan Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.
‘’Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas integritas proses hukum tersebut,’’ ujarnya.
Regan mengatakan, PT PMA dalam operasionalnya sudah sesuai standar prosedur keselamatan kerja. Terlebih PT PMA merupakan perusahaan distribusi nasional yang taat hukum.
PT PMA akan terus menempuh upaya hukum dengan memberikan fakta dan menjaga integritas profesional perusahaan di hadapan publik, mitra bisnis, dan para pemangku kepentingan.
‘’Komitmen kami sudah jelas akan senantiasa menjunjung tinggi hukum, menjalankan kegiatan usaha secara profesional, serta patuh pada seluruh aspek keselamatan operasional di setiap lini bisnisnya,’’ pungkas Regan.

