Satgas Pangan Polri Temukan Pedagang Pasar Baru Jual Beras di Atas HET
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait melakukan inpeksi mendadak terkait harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Baru Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (23/10/2025).
Kegiatan pemantauan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Nasriadi, perwakilan Dir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, didampingi oleh Perwakilan dari Bapanas RI, Kepala Perum Bulog Atambua, Satreskrim Polres Belu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Belu.
Tim gabungan turun langsung menyusuri lapak dan kios pedagang di pasar untuk mengecek kondisi harga, ketersediaan stok, serta kualitas beras medium dan premium yang beredar di pasaran.
Kombes Pol Nasriadi saat kegiatan berdialog langsung dengan para pedagang guna mengetahui kondisi pasokan dan distribusi beras, serta faktor penyebab fluktuasi harga di tingkat eceran.
Dalam pemantauan itu, tim temukan ada pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dilakukan tindakan segera dengan memberikan surat peringatan kepada pedagang tersebut.
Diketahui, harga eceran tertinggi beras di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Beras Premium Rp 15.400 per kg, beras medium Rp 14.000 per kg dan beras SPHP Rp 13.100 per kg.
Selain melakukan pengecekan harga, Satgas Pangan juga mengambil beberapa sampel beras untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
“Kami baru melakukan pengecekan di Pasar Baru Kabupaten Belu dan menemukan adanya pedagang yang menjual beras di atas harga premium. Data ini membuktikan bahwa laporan kenaikan harga dari pusat memang benar terjadi di lapangan,” ujar dia.
Kombes Pol Nasriadi menegaskan, Satgas Pangan telah memberikan teguran tertulis dan meminta seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
“Kami berharap ke depan ada kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, instansi terkait lainnya dan aparat penegak hukum agar harga tetap stabil dan tidak merugikan konsumen,” kata dia.
Kombes Nasriadi juga tegaskan, apabila pelanggaran serupa masih ditemukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dari praktik harga tidak wajar. Kami berharap pengawasan seperti ini terus berlanjut oleh Pemda Belu dan Polres setempat,” ketus dia.

