TNI Pos AL Atapupu Serahkan 19 Koli Ballpres Hasil Galdup ke Bea Cukai

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-TNI Pos Angkatan Laut Atapupu kembali menyerahkan sebanyak 19 koli ballpres atau pakaian bekas hasil penindakan penggagalan penyeludupan ke Bea Cukai Atambua, Kamis (13/2/2025).

Penyerahan secara simbolis oleh Wadanpos AL Atapupu, Serma Mes Dominikus Batu Mau ke Koordinator PHBP Bea Cukai, Rendra Sunardi bertempat di Posal Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Wadanpos AL Atapupu, Serma Mes Dominikus Batu Mau menyampaikan, hari ini pihaknya menyerahkan 19 bal ballpres atau pakaian bekas hasil penindakan penggagalan penyelundupan ke Bea Cukai Atambua guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya pos AL Atapupu sesuai arahan pimpinan kami tetap kerjasama dengan instansi terkait untuk melaksanakan kegiatan pencegahan penggagalan penyelundupan khususnya di perairan Atapupu perbatasan RI-RDTL,” ujar dia kepada awak media.

Dijelaskan, barang bukti ini berhasil diamankan berawal dari informasi warga Desa Kenebibi, dimana akan ada barang berupa ballpres atau pakaian bekas dari Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

“Barang ini kita amankan di lokasi penyeludupan di pantai Weain, Kenebibi. Saat dekati target, perahu yang membawa barang dan pemilik melarikan diri dan kita temukan barangnya berupa ballpres sebanyak 19 bal,” terang Dominikus.

Sementara itu, Koordinator PHBP Bea Cukai, Rendra Sunardi mengatakan, hari ini kita menerima penyerahan sebanyak 19 bal ballpres atau pakaian bekas dari TNI Posal Atapupu hasil penggagalan penyeludupan.

Selanjutnya jelas dia, barang bukti ini dilimpahkan dan ditetapkan sebagai barang milik negara. Kemudian dalam periode 30 hari akan dinaikan statusnya menjadi barang milik negara untuk kemudian akan dimusnahkan barang buktinya.

“Ini merupakan sinergi yang terjalin baik Bea cukai dan Pos Angkatan Laut Atapupu dan berterima kasih atas kerjasama yang baik dan terus berlanjut,” pungkas Rendra.