Diduga Ruda Paksa Anak Dibawah Umur, Diimingi Uang Rp2 Ribu, ADC Kakek di Desa Keun Kecamatan Insana Dipolisikan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – ADC, Seorang kakek di Desa Keun, RT 005 RW 002 Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak.
Diketahui korban, sebut saja “Bunga” (10) Korban kekerasan seksual merupakan tetangga pelaku sendiri.
Diduga perbuatan ADC bukan untuk pertama kalinya dilakukan.
Korban, sebut saja Bunga, ketika ditanyai terkait kasus tersebut mengaku bahwa dia dipanggil ADC secara paksa.
“Dia panggil saya dan dia paksa tarik tangan saya dan bilang masuk…masuk nanti saya kasih lu uang. Saya teriak bilang jangan. Kawan yang lain dengar, dia tutup mulut saya pakai dia punya tangan. Semua pintu dia tutup. Dia paksa buka celana saya dan perkosa saya. Setelah itu, dia kasih saya uang Rp2 ribu. Teman – teman sempat dengar suara saya waktu saya teriak, mereka langsung ambil batu dan lempar ke atas seng rumah Pelaku. Bapatua ini buka pintu dan keluar, saya juga ikut lari keluar”, ungkap Korban.
Perbuatan Pelaku, kata Korban bukan baru pertama kalinya. Dia juga pernah ditiduri korban hingga korban mengalami sakit namun takut bersuara karena diancam pelaku.
Atas perbuatan Pelaku, YD (30), ibu kandung korban melaporkan pelaku ADC ke Polres TTU, Sabtu (07/10/2023).
Perbuatan bejad terakhir Pelaku terhadap Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas V ini terjadi pada Sabtu malam, sekitar pukul 18:30 Wita.
“Atas kejadian tersebut, kami telah melaporkan ADC ke Polres TTU untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”, kata YD yang dikonfirmasi Selasa, 10 Oktober 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/342/10/2023/SPKT Timor Tengah Utara/ Polda Nusa Tenggara Timur, korban mulai diambil keterangan di bagian PPA Polres TTU, pada Selasa (10/10/2023).
ADC dilaporkan dengan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU 17/2016.
Adapun tujuan keluarga korban melaporkan ADC, mengingat kejadian yang menimpa korban bukan baru pertama kalinya terjadi sehingga dikuatirkan jika dibiarkan akan ada korban – korban lainnya di dalam kampung sendiri.
“Berdasarkan cerita Korban, ini bukan perbuatan Pelaku yang pertama kalinya. Sehingga kita laporkan agar tidak terjadi lagi pada anak – anak kita yang lain. Apalagi sudah cukup lama kejadiannya. Jangan sampai saja ada korban lainnya tapi takut bersuara karena diancam”, ungkap YD.
Warga Desa Keun lainnya juga meminta agar polisi segera mengamankan Pelaku mengingat beberapa pertimbangan Laporan Polisi diatas.
Foto : Korban sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres TTU, Selasa (10/10/2023).

