Ternyata Ada Masalah Antara Hemus Taolin dan Kadis PUPR TTU. Hingga Ancaman ke PPK, Jangan PHO Proyek

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang lanjutan perkara Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di Pengadilan Tipikor Kupang, mengungkap fakta Hironimus Taolin alias Hemus ternyata memiliki masalah awal dengan Kepala Dinas PUPR Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem.

Kemitraan keduanya sebagai seorang pengusaha dan Kepala Dinas, sudah tidak akur lagi sejak tahun 2022 dimana saat itu Hemus sudah tidak lagi mengerjakan proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Andrew P. Keya dalam sidang pemeriksaan terhadap saksi Hemus Taolin mengungkap ketidakharmonisan saksi Hemus dan Kadis PUPR sejak tahun 2022 sesuai keterangan Januarius Salem yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diungkapkan JPU Andre, Januarius Salem mengaku mengenal Hemus Taolin sebagai seorang pengusaha di Kabupaten TTU dan sering mengerjakan paket – paket pekerjaan fisik terkhusus pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten TTU sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

Diungkapkan juga bahwa pada tahun 2022 sampai dengan sekarang, Hemus Taolin tidak ada mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten TTU.
Disitulah awal memburuknya hubungan kemitraan Hemus Taolin dan Januarius Salem.

“Hubungan saya dengan Hemus Taolin awalnya baik-baik saja semasa ia masih melaksanakan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2021, dimana kami sering bertegur sapa.
Namun sejak tahun 2022 sampai dengan saat sekarang, ia tidak lagi melaksanakan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten TTU. Kami sudah tidak pernah lagi saling bertegur sapa dengan baik,” beber Januarius dalam sidang terdahulu.

Januarius juga mengaku bahwa Hemus Taolin pernah mengancamnya terkait pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten TTU melalui dua orang Kabidnya yang menjabat sebagai PPK yakni Isodorus dan Anton Abatan.

“Ancaman yang disampaikan Hemus Taolin kepada Pak Isodorus bahwa “itu masalah Embung Oenoah dan Jalan Nona Manis, yang bisa tolong kalian hanya Bunda Maria”.

Selain itu ancaman yang disampaikan oleh Hemus Taolin kepada Pak Anton Abatan selaku PPK bahwa “Itu pekerjaan dong silakan itu orang dong yang kerja tapi awas kalau sampai besong PHO”, ungkap Januarius.

Jalan yang dimaksud dalam ancaman tersebut yakni empat Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di tahun 2022, berupa Peningkatan Jalan Banulu – Unina, Pekerjaan Jalan Unina – Kaubele, Peningkatan Jalan Oenak – Haekto dan Peningkatan Jalan Desa Strategis Jalan Desa Sunsea Jalan Menuju Pos Perbatasan Nelu Desa Sunsea Kabupaten TTU.

Pembangunan Proyek Strategis di Kabupaten TTU itu total Pagu Dananya sebesar Rp.41.829.842.000.- (empat puluh satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Januarius mengaku, tidak mengetahui apa alasan Hironimus Taolin mengancam dirinya. Namun ancaman itu datang saat keduanya sudah tidak saling bertegur sapa.

Foto : Pemeriksaan saksi Hemus Taolin dalam perkara Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.