Perkara Ketum ARAKSI NTT, Kajari TTU Terbitkan Sprinlid. Pengusaha HT Akan Segera Diperiksa.
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila,S.H, M.H telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid).
Penerbitan sprinlid itu dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait aliran dana yang masuk ke rekening Ketua Araksi, Alfred Baun.
“Saya sudah terbitkan surat perintah penyelidikan di bidang intelijen untuk lebih mendalami dugaan pelanggaran hukum itu,”ungkap Kajari Roberth.
Dalam perkara tersebut, oknum pengusaha asal TTU, HT siap diperiksa terkait perkara dugaan perkara Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Dikatakannya, apabila dalam penyelidikan perkara Ketua Araksi NTT terdapat bukti yang cukup, bahwa sebagian dari perbuatan itu adalah perbuatan yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang merupakan kewenangan jaksa, maka selaku Kajari TTU akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
“Kita akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru sesuai kewenangan jaksa , jika dalam penyelidikan perkara tersebut, terdapat bukti yang cukup, bahwa sebagian dari perbuatan itu adalah perbuatan yang masuk dalam tindak pidana korupsi”, ungkap Roberth.
Namun sebaliknya kata Robert, bila tindakan tersebut merupakan tindak pidana umum, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada Polres TTU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diuraikannya, dalam proses penyidikan, khususnya terhadap serangkaian percakapan yang ditemukan dalam handphone hasil sitaan dari tersangka dan beberapa saksi, termasuk hasil analisa terhadap aliran – aliran uang yang ada di dalam rekening Alfred Baun, penyidik Kejari TTU menemukan adanya aliran dana kepada oknum wartawan.
Selain itu, kata Robert ada pula aliran dana dari rekening Alfred Baun ke rekening anggota Araksi lainnya, juga aliran dana dari sejumlah pengusaha yang ditransfer ke rekening Alfred Baun.
Hasil penyelidikan yang tertuang dalam surat dakwaan, jelas Roberth, jumlah pengiriman uang mencapai Rp 250.000.000 yang bersumber dari beberapa orang pengusaha.
“Kita tidak bisa berasumsi, hasil penyelidikan yang menentukan. Kita juga harus menyelidiki untuk memastikan apa motif dan tujuan pengiriman uang tersebut,” sebut Robert.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Alfred Baun ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa 14 Februari 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alfred Baun digiring ke Kejari TTU dan langsung diamankan di Rutan Kelas II B Kefamenanu untuk diproses hukum selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Foto : Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H

