Lapas Atambua Akan Menerima Hibah BMN dari Kantor Imigrasi

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua akan menyerahkan aset kantor Barang Milik Negara (BMN) kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Lapas Atambua, Edwar Hadi kepada media, Rabu (1/2/2023).

Menurut Edwar pihaknya melaksanakan koordinasi bersama Kepala Kantor Imigrasi K.A Halim terkait permohonan penggunaan aset kantor Barang Milik Negara pada Selasa kemarin.

Dijelaskan, pelaksanaan hibah akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntasi Hibah. Selanjutnya, Kalapas Atambua akan segera mengajukan permohonan hibah kepada Kakanim Atambua.

“Barang yang akan dihibahkan antara lain kendaraan bermotor dan meubeler guna mendukung jalannya operasional perkantoran pada Lapas Atambua,” terang Edwar.

Lanjut dia, pemberian kendaraan bermotor dan meubeler dari Kanim Atambua sangat bermanfaat bagi Lapas . Oleh karena itu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin dan kegunaannya untuk kebutuhan operasional kantor.

“Diharapkan dengan bantuan ini dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan kepada Masyarakat,” ucap Edwar.