Isu Masuknya Dugaan Dua Aliran Sesat, Kesbangpol Timor Tengah Utara Lakukan Deteksi Dini

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak April 2022 terus melakukan upaya investigasi guna mendeteksi laporan masyarakat soal isu adanya aliran kepercayaan yang diduga menyimpang masuk ke wilayah Kabupaten TTU.

Kepala Badan Kesbangpol TTU, Thelemitro R. Kapitan yang diwawancarai NTTOnlinenow.com, Jumat (14/10/2022) menjelaskan, aliran kepercayaan itu melalui beberapa aktivitas dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Yayasan Karpet Keajaiban Indonesia (KKI) dan Gereja Akhir Jaman di Kabupaten TTU.

Dari aspek Keorganisasian, jelasnya Yayasan Karpet Keajaiban Indonesia (YKKI) “mungkin” saja legal secara hukum. Namun perlu ditelusuri apakah aktivitasnya menyimpang dari ajaran agama.

“Organisasi ataupun Yayasan apa saja bisa legal secara hukum, namun perlu ditelusuri aktivitasnya apakah menyimpang dari ajaran agama”, tandas Thelemitro.

Kesbangpol TTU jelasnya, pernah didatangi pengurus dari Yayasan Karpet Keajaiban untuk meminta ijin beraktivitas di TTU, namun masih diragukan legalitasnya.

“Pernah ada pengurus YKKI datang, pimpinannya ibu Ekawati. Ia meminta ijin untuk beraktivitas di TTU namun masih diragukan legalitasnya”, kata Thelemitro.

Prinsipnya lanjutnya, Kesbangpol menerima sepanjang yang bersangkutan menyampaikan persyaratan – persyaratan sehingga bisa didata di Kesbangpol. Dan syarat utama bila mau beraktivitas di TTU, wajib melaporkan diri di Kesbangpol.

Hadirnya Organisasi atau Yayasan di kabupaten TTU, sambung Thelemitro tugasnya menjadi mitra Pemerintah Daerah yang sejalan atau mendukung Program Pemerintah.

“Kalau ada aktivitas keagamaan terselubung yang meresahkan warga sekitar, berarti bertentangan dengan Program Pemerintah dan dipastikan untuk dibubarkan”, tegasnya.

Menurutnya, pihak Kesbangpol TTU banyak menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas Yayasan Karpet Keajaiban di waktu – waktu tertentu yang menyangkut keagamaan.

Dengan adanya keresahan warga di beberapa titik terhadap aktivitas YKKI, pihak Kesbangpol lebih berhati – hati dalam mengeluarkan rekomendasi terkait Yayasan yang menjalankan aktivitas keagamaan.

“Pasalnya, masyarakat di kabupaten TTU ini sudah menganut agama sesuai keyakinannya masing – masing. Apalagi ini dibawa oleh pendatang (orang luar)”, ungkap Thelemitro kepada NTTOnlinenow.com.

Sudah Dibangun Gedung Paud dan Asrama

Aktivitas Yayasan Karpet Keajaiban bergerak di bidang Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan dan Keagamaan.

Hasil penelusuran NTTOnlinenow.com terdapat tujuh titik dalam Kabupaten Timor Tengah Utara tempat beraktivitasnya YKKI dan berpusat di Beba, kilo meter 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Nampak di sana sudah ada pembangunan gedung sekolah PAUD dan satu bangunan lainnya diduga asrama.

Dalam kegiatan pendidikan yang berjalan, YKKI melibatkan anak – anak dari luar kabupaten TTU, yakni kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Bahkan tenaga pendidiknya ada yang berasal dari luar Kabupaten TTU.

Thelemitro pun menilai itu sebagai sesuatu hal yang janggal.

“Yang menjadi persoalan, kalau anak – anak didik ada yang berasal dari kabupaten TTS , termasuk guru – gurunya kenapa tidak sekalian dibuka di TTS saja”, tanya Mitro.

Terpantau aktivitas lain setelah jam belajar di sekolah, di malam hari hingga subuh berlangsung aktivitas keagamaan.

“Namun sampai saat ini, pihak Yayasan belum bisa memberi kepastian agama yang dibawa masuk ke kabupaten TTU. Jika dianggap meresahkan, maka Kesbangpol akan bertindak tegas”, tandas Thelemitronya.

Tanpa memvonis sebagai aliran yang sesat, Kaban Kesbangpol mengatakan pihaknya masih terus melakukan kajian secara komprehensif.

Sejauh ini, katanya pihak Kesbangpol baru menerima informasi sepihak dari warga sekitar terkait aktivitas keagamaan yang dilakukan YKKI.

“Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi terkait apa yang harus dilakukan menyikapi keluhan masyarakat,” kata Mitro.

Dalam perkembangannya, berdasarkan informasi – informasi dari masyarakat, sudah pernah diadakan Rapat Koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) TTU.

“Kita sudah melakukan rapat koordinasi. Konsep kesimpulan sementara disiapkan dan hasilnya dalam bentuk sebuah rekomendasi. Namun sebelum rekomendasi itu terbit, tim juga akan turun melakukan peninjauan lagi di lapangan. Selanjutnya tinggal rekomendasi dari FKUB”, beber Thelemitro.

Iapun berharap, masuknya YKKI ke kabupaten TTU tidak merusak situasi yang diketahui Kabupaten TTU tentunya berada dalam situasi dan kondisi aman.

“Kami berharap, masuknya Yayasan atau Organisasi manapun ke Kabupaten TTU yang situasi dan kondisinya aman dan kondusif seperti ini hendaklah jangan sampai merusak situasi yang ada. Apalagi masyarakat TTU sudah memiliki identitas yang jelas, sudah menganut agamanya masing – masing”, ungkapnya.

Kembali ditegaskannya, pihak Kesbangpol harus bisa memberikan satu kepastian agama apa yang dianut oleh sekelompok orang yang tergabung dalam YKKI.

“Kalaupun bentuknya Oekumene sesuai penjelasan pihak YKKI, dimana kira – kira Yayasan mereka berpusat. Harus jelas, sehingga seluruh tokoh agama dari yang terkait juga tahu. Karena pemimpin ibadah secara Oekumene bukan berasal dari satu agama saja. Minimal tokoh agama masing – masing harus diinformasikan, kalau seperti ini kita seperti main tebak – tebak saja soal agama yang dianut. YKKI tidak serta merta secara otomatis, langsung mengajak orang – orang yang sudah beragama masuk ke sana, apalagi dengan berbagai iming – iming melalui kegiatan sosial”, kata Thelemitro.

Upaya investigasi guna deteksi dini atas pengaduan masyarakat juga dilakukan terhadap Gereja Akhir Jaman (GAJ), salah satu gereja yang baru dibawa masuk ke Kabupaten TTU.

“Gereja ini masuk ke kabupaten TTU tidak melalui para tokoh agama. Mereka menggunakan salah satu aplikasi di handphone dan langsung beribadah.

Terhadap kehadiran GAJ pun, kata Thelemitro sudah dilakukan testimoni saat digelar pertemuan dengan FKUB terhadap beberapa orang yang anggota keluarganya sudah bergabung dengan GAJ.

“Satu harapan bahwa situasi di TTU khusus Kerukunan Umat Beragama harus tetap terjaga”, katanya.

Kalaupun memang dipaksakan untuk GAJ harus beraktivitas di TTU, lanjut Thelemitro mereka juga wajib menentukan mereka berada pada agama yang mana.

“Kalau memang dia bukan agama, berarti aliran kepercayaan. Aliran kepercayaan juga diakui negara, tetapi silahkan urus proses perijinannya. Kalau berkaitan dengan agama silahkan juga urus proses perijinannya ke Kementerian agama sehingga statusnya jelas”,tegas Thelemitro.

Diakhir wawancara, ia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mengikuti ajaran – ajaran yang tidak sesuai dengan tuntunan agama masing masing.

“Jika masyarakat mengetahui dan melihat adanya aktivitas agama yang dinilai menyimpang, segera laporkan kepada Pemerintah setempat. Jangan bertindak anarkis atau main hakim sendiri”, pungkas Thelemitro.

Foto : Kaban Kesbangpol TTU, Thelemitro Kapitan saat dikonfirmasi terkait masuknya dugaan dua aliran sesat.