Bapemperda DPRD Pending Usulan Pemkab Atas Ranperda Perumda Belu Bakti
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Belu menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Belu, Kamis (29/9/2022).
Agenda rapat membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Daerah dihadiri Ketua dan anggota Bapemperda, Asisten I, Asisten, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Setda Belu di ruang Bapemperda.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda pending (tunda) membahas satu dari empat Ranperda usulan Pemerintah Daerah yakni Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Belu Bakti.
Menurut Marten Nai Buti salah satu anggota Bapemperda menuturkan, dalam rapat pembahasan terhadap empat buah Ranperda yang diusul Pemerintah, Bapemperda menyetujui tiga buah Ranperda.
“Terhadap 4 buah Ranperda yang diusul Pemerintah, tiga ini kita bahas, kitab setujui untuk kita lakukan evaluasi propinsi. Sementara untuk Perumda mungkin di sidang-sidang berikutnya baru kita pertimbangkan lagi,” ujar dia dikonfirmasi media usai rapat.
Diutarakan bahwa, ada beberapa alasan Bapemperda menunda tidak membahas satu buah Ranperda usulan Pemerintah Daerah yakni Ranperda Perumda Belu Bakti.
Alasan pertama, perusahaan daerah Belu Bakti yang lama dianggap gagal karena tidak jelas pengelolaannya sudah seperti apa.
Kedua, pasal-pasal dalam Ranperda dinilai masih lemah dari sisi pengawasan sajak perencanaan, sebab sistem rekrutmen dari Direksi sampai pegawai lainnya sangat simpel.
Ketiga, Perumda yang pembiayaan awalnya adalah penyertaan modal dinilai tidak tepat dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang mana saat ini Pemda sementara ingin melakukan pinjaman daerah .
Keempat, berdasarkan pengalaman Bapemperda menilai pemerintah dengan Perumda tidak mampu bersaing dengan perusahaan swasta yang ada di perbatasan Belu.

