Kerja Sesuai SPTM, Sejumlah Tekoda Dinas PUPR Belu Belum Terima Gaji Bulan Januari Hingga Mei
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sejumlah Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belu belum menerima gaji atau upah kerja bulan sejak Januari hingga Mei tahun 2022.
Kepada awak media, Senin (26/9) salah seorang Teko (A) mengaku, terdapat sebanyak 51 tekoda termasuk dirinya yang belum dibayar gaji atau upah kerja untuk bulan Januari sampai dengan Mei.
Dia mengaku, sebanyak 48 orang orang yang angkat sebagai tekoda dan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sejak Januari hingga Mei 2022. Nomor: PUPR.879/593.A/SPMT/XII/2021 yang ditandatangi oleh Plt Kepala Dinas PU-PR.
Diutarakan, selama bekerja sejak bulan Januari hingga September 2022 di Dinas PUPR Belu, dirinya bersama rekan-rekan hanya dibayar gaji dari bulan Juli sampai dengan Agustus. Padahal mereka kerja sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas.
“Kami baru di bayar gaji untuk dua bulan yakni Juli dan Agustus. Sementara untuk bulan Januari sampai Mei belum dibayar,” terang dia.
Terkait hal itu, bersama rekan teko lainnya mereka telah pertanyakan hak mereka kepada pimpinan Dinas, namun belum ada jawaban sampai dengan saat ini terkait honorer mereka dari Januari hingga Mei.
Lanjut dia, mereka bekerja sesuai dengan surat perintah dan sejak bulan Januari telah menjalan tugasnya pada Dinas PUPR Belu hingga bulan September dengan baik.
“Tapi kenapa hak kami yang tertunda untuk bulan Januari sampai Mei belum dibayar. Kasihan dengan kami yang sudah berkeluarga, biar tidak seberapa nilainya, kapan hak kami diberikan,” ujar dia.
Dia bersama teman-teman teko sangat berharap Pemerintah Belu bisa tanggap persoalan honorer mereka dan secepatnya membayar upah kerja mereka sejak bulan Januari sampai dengan Mei.
Terpisah, Plt Kadis PUPR Belu Yasintus Ulu Leki yang dikonfirmasi media via WA belum merespon.

