Bermasalah Sejak Tahun 2013, Kode Desa Untuk 22 Desa di TTU Segera Teratasi Atas Perjuangan Juandi David – Eusabius Binsasi
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Setelah melalui proses panjang dan upaya terus menerus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kode Desa untuk 22 Desa di Kabupaten TTU akan segera diterbitkan.
Hal itu disampaikan Bupati TTU, Drs. Juandi David, Senin (12/09/2022).
Ke 22 Desa tersebut, katanya adalah desa yang beralih status dari Kelurahan sejak tahun 2013.
Bupati Juandi David juga memastikan bahwa ke 22 desa yang beralih status dari Kelurahan sejak tahun 2013 itu akan ikut melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2023 mendatang.
“Mereka akan ikut dalam pemilihan kepala desa secara serentak di tahun 2023 nanti”, kata nya.
Menurutnya, sejak dilantik Pemda sudah berusaha memenuhi persyaratannya dan dalam waktu dekat Kode Desa nya sudah terbit.
“Kita sudah berusaha menyelesaikan semua persyaratannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dipastikan Kode desa dalam waktu dekat ini sudah bisa diterima”, tambahnya.
Adapun beberapa hal teknis yang menjadi hambatan, sambungnya sudah dipresentasikan oleh Pemda TTU dan semuanya sudah berhasil sehingga tinggal ditunggu penyerahan dokumen Kode desa.
Diketahui, proses penerbitan Kode desa bagi 22 desa yang beralih status dari Kelurahan sejak tahun 2013 lalu sempat terhambat karena beberapa persoalan.
“Salah satunya terkait penentuan batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG)”, ungkap Juandi.
Syarat penentuan batas wilayah oleh BIG dapat dituntaskan Pemkab TTU di bawah kepemimpinan Bupati TTU Drs. Juandi David dan Wabup TTU Drs. Eusabius Binsasi sehingga ke 22 desa yang beralih status tersebut dapat memperoleh Kode desa.
“Ini juga berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta pihak – pihak terkait”, pungkas Bupati Juandi.

