Tahap II Kasus Korupsi Pengadaan Alkes. Kejari TTU Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Selasa (26/07/ 2022).
Dua Tersangka Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas, di serahkan ke Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang, Kota Padang, Propinsi Sumatra Barat.
Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara TPK Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog tahun 2015 di RSUD Kefamenanu.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, S.H.M.H, dalam rilis yang diterima NTTOnlinenow.com Rahu (27/07/2022) mengungkapkan, pelaksanaan penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari TTU Andrew P.Keya.S.H selaku Penyidik dan S.Hendrik Tiip.S.H selaku Jaksa Penuntut Umum.
Dalam melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, para tersangka di dampingi Penasihat Hukum mereka, Nisfatin Jumadil.S.H.
Terhadap para Tersangka, jelas Kajari Roberth Lambila tidak dilakukan penahanan lantaran keduanya sementara menjalani pidana penjara dalam kasus perkara yang sama.
“Para Tersangka, tidak ditahan karena keduanya sementara menjalani pidana penjara dalam kasus yang sama . Tersangka Fery Oktaviano saat ini sedang menjalani pidana Penjara selama 7 tahun 6 bulan. Sementara Tersangka Iswandi Ilyas sedang menjalani pidana penjara selama 10 Tahun dalam perkara pengadaan Alkes di Kota Padang”, jelas Kajari Roberth Lambila.
Kedua Tersangka, lanjut Roberth disangkakan melanggar Kesatu pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JO. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Foto : Penyidik Kejari TTU, Andrew P. Keya, S.H bersama JPU S. Hendrik Tiip, S.H, lakukan tahap II untuk 2 tersangka kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu.

