Lakmas NTT Kemukakan Pokok Pikiran, Proyek Terindikasi Korupsi Senilai Rp30 M di TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil, Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas – NTT), Victor Manbait, S.H meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata
terhadap tiga proyek Pembangunan Puskesmas dan Jembatan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten TTU Senilai 30 miliar lebih yang terindikasi Korupsi.
Menurutnya, proyek tiga Puskesmas dan jembatan Naen, masa pemeliharaan pekerjaan itu adalah waktu yang diberikan kepada pelaksana proyek dalam menjamin kualitas kerja pekerjaan minor. Bukan atas pekerjaan mayor dengan nilainya miliaran rupiah.
“Investigasi Lakmas NTT untuk pekerjaan puskesmas Inbate kerusakannya pada pekerjaan mayor seluruhnya. Berupa pekerjaan ACP nya sendiri dengan nilai pekerjaan sekitar Rp2 milyar dengan perhitungan kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar”, ungkap Vicktor.
Menurutnya, hal itu merupakan kelalaian dari pihak ketiga dalam menjamin kualitas mutu projek yang dikerjakan. Yang mana pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spek yang seharusnya atas pekerjaan ACP seluruh bagian atas gedung.
“Bayangkan saja, nilai pekerjaan ACP itu sekitar Rp2 miliaran dengan perhitungan kerugian pekerjaannya sekitar Rp1,1 miliar. Dimana pekerjaan ACP yang seharusnya dilakukan per dua meter, tetapi dilakukan dengan menggunakan ACP sepanjang 4 meter. Jadi tidak usah heran ACP nya mulai terlihat miring tak beraturan karena rangka yang menopangnya tidak sebanding dengan beban panjangnya”, pungkas Victor.
Ia juga melihat ada keramik yang menggelembung dan terlepas setidaknya menunjukan kalau kualitas bahan dan mutu dari dasar bangunannya juga bermasalah.
“Masyarakat berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan pelayanan kesehatan dari bangunan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berusia panjang”, kata Victor.
Dengan rusaknya pekerjaan mayor itu, lanjutnya masyarakat terhambat untuk mendapatkan kualitas pelayanan bermutu di gedung baru puskesmas tersebut.
Pekerjaan pembangunan puskesmas Inbate yang tidak sesuai dengan mutu kerja yang merugikan keuangan negara dengan dikorupsi kualitas kerjanya ini, berkaitan juga dengan kinerja panitia pembangunan puskesmas , baik itu Perencana, Pengawas dan PPKnya. Juga Kuasa Pengguna Anggaranya yang bila lalai dan atau sengaja membiarkan terjadinya hal tersebut tentunya harus juga dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
“Dalam investigasi kami, puskesmas Inbate ini pemenang tendernya Adalah PT. Jery Karya Utama. Namun dalam pelaksanaan proyek sehari – harinya nampak orang orang diluar manajemen yang terikat kontrak pekerjaan ini yang lebih banyak berperan dalam mengatur pelaksanaan pekerjaan ini
Dan orang – orang ini juga yang terlibat dalam pekerjaan puskesmas Mamsena dengan nilai pekerjaan sebesar Rp3,8 miliar yang hingga akhir masa kontraknya di bulan Desember 2021, belum mencapai 42 persen. Dan dipaksakan untuk dilakukan adendum kontrak, perpanjangan waktu pekerjaan 50 hari kerja dengan denda”, kata Victor.
Padahal penilaian PPK, Pengawas dan Kuasa Pengguna Anggaran atas kemampuan kerja, kemampuan finasisal untuk dapat melanjutkan pekerjaan yang ada sudah harus dipastikan sejak awal pekerjaan ketika dibayarkan uang muka pekerjaan 20 % biaya pekerjaan, dimana saat 17 % penggunaan anggaran itu, sudah bisa dinilai oleh pemilik projek apakah fisik pekerjaan sudah sesuai atau belum. Dan apakah kontraktornya mampu melanjutkan pekerjaann itu. Sehingga sudah diambil keputusan apakah di PHK atau dilanjutkan sesuai dengan masa Kontrak.
Bukan sudah jelas – jelas kontraktornya sudah ngos- ngosan dengan tahapan kerja yang tidak sesuai dengan target fisik minimal pekerjaan, justru terus dipaksa sampai dengan akhir masa kontrak kerja, baru di lakukan adendum perpanjangan kerja 50 hari.
“Ini praktek yang keliru dan jahat yang selama ini di praktekan dan dilakukan pada ketiga projek tersebut. Apalagi sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja belum mencapai 45% fisik pekerjaan. Harusnya dilakukan PHK dan kontraktornya diblack list, bukan dilakukan adendum perpanjangan kontrak 50 hari kerja dengan denda”, sorot Victor.
Kesan kuat Lakmas NTT, kalangan pemerintah seolah – olah dengan dilakukan adendum perpanjangan masa kontrak kerja dengan denda itu adalah sebuah prestasi, karena negara pemerintah mendapatkan tambahan pemasukan dari uang denda tersebut.
“Ini sesat berpikir, karena menurut Lakmas justru ini adalah bentuk pemerasan negara atas kontraktor itu”, tandas Victor.
Lanjutnya, yang sudah tahu keterlambatan pekerjaan itu bukan karena bencana atau force mayor dan belum mencapai target pekerjaan minimal, malah di paksa untuk diperpanjang dengan ditambah denda.
“Inikan namanya pemerasan, ini termasuk korupsi. Apalagi pembangunan kedua puskesmas ini sejak awal sudah bermasalah”, ulangnya.
Dikatakannya, seperti pembangunan puskesmas Inbate , lokasi kontraknya sebenarnya adalah di desa Inbate tetapi bangunan puskesmas yang sekarang di bangun di desa Sunkaen.
Sama juga dengan puskesmas Mamsena, setelah penetapan dan pengumuman pemenang tender dibatalkan pemenang tendernya dan ditender ulang.
Sesuai yang pernah disampaikan Bupati TTU saat itu di sejumlah media dan diberitakan secara luas , menilai bahwa PT yang menang tender itu belum memiliki pengalaman sehingga dibatalkan.
Lalu dilakukan tender ulang dengan pemenang tender perusahaan yang berbeda.
Dan faktanya dengan dilakukan tender ulang dengan pemenang tendernya Kontraktor baru yakni PT. Aliran Berkat Mandiri itu, sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerjanya di Desember 2021 baru mampu mengerjakan pembangunan puskesmas Mamsena senilai Rp. 3,8miliar lebih, itupun baru mencapai 41 % pekerjaan fisiknya. Artinya alasan pembatalan tender kali lalu seperti yang disampaikan oleh Bupati TTU dengan alasan kontraktornya tidak berpengalaman juga menjadi tanda tanya besar.
Dan untuk pembangunan puskesmas Inbate dan pembangunan puskesmas Mamsena yang bermasalah sejak dimulainya tender hingga selesai tidak tepat waktu serta kualitas bangunan yang buruk akibat dikorupsi, ini yang pertama – tama paling bertanggungjawab adalah PPK bersama Kuasa Pengguna Anggaran, dalam Hal ini Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengendali dan penangungjawab utama dari kedua proyek tersebut.
Di samping pekerjaan pembangunan kedua puskesmas yang diduga dikorupsi tersebut, hal yang sama terjadi juga atas pekerjaan pembanguan jembatan Naen senilai Rp19 miliar lebih pada tahun 2021 yang sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja baru mencapai 40an % fisik pekerjaan.
Yang seharusnya sudah di PHK kontraktor pelaksanaannya dan di black list perusahannya namun dilakukan adendum perpanjangan kontrak pekerjaan dengan denda, bahkan pemilik proyek menggelontorkan pencairan biaya tahapan pekerjaan sampai dengan 80%. Padahal fisik pekerjaan baru mencapai 40an%, harus juga diselidiki oleh APH baik kepolisian dan Kejaksaan Negeri TTU akan dugaan korupsi dalam pekerjaan ini, karena sudah jelas -jelas ada penyimpangan.
Dan tentunya menjadi perhatian juga bagi APH untuk mendalami apakah ketiga perusahaan memiliki kualifikasi mengerjakan proyek – proyek besar dengan memastikan apakah perusahaan – perusahaan itu sudah terstandarisasi dengan ISO. 3700.
Perusahaan tersebut untuk anti penyuapan, apakah sudah terstandarisasi dengan ISO 9001 -2015.
Mengenai mutu, Quality manajemen sistem, apakah sudah terstandarisasi dengan ISO-14. 001, tahun 2015. Akan jaminan kualitas Bahan, apakah perusahaan itu sudah terstandarisasi dengan ISO-45. 001-2018.
Dan untuk kualifikasi pemeliharaan proyek yang dikerjakan, apakah ketiga perusahaan itu punya ahli keselamatan kerja -K3 dengan tim P2K3N yang terdaftar di dinas Tenaga kerja setempat.
Lakmas NTT juga mendesak Badan Pemeriksa keuangan untuk melakukan audit atas ketiga bangunan tersebut karena sumber dana pembangunan ketiga bangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus dari pemerintah Pusat. Untuk percepatan infrasturktur kesehatan, jalan dan jembatan di kabupaten Timor tengah utara.
“Bagi Kejaksaan Negeri TTU yang di tahun 2021 lalu telah memperoleh prestasi sebagai Kejaksaan Negeri yang paling suskes menangani kasus korupsi Se – Indonesia serta penilaian kinerja kejaksaan dengan prestasi WBK agar menjadi perhatiannya untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan puskesmas Mamsena dengan pagu anggaran senilai Rp.2.8 miliar dan Pekerjaan pembangunan puskesmas Inbate dengan pagu anggaran sebesar Rp, 6,5 miliar serta pekerjaan pembanguan jembatan Naen dengan pagu dana sebesar Rp. 19 milyar lebih”, pinta Victor.
Lakmas NTT juga berharap, tidak ada kejadian seperti di tahun 2019 atas Kasipidus Kejaksaan Negeri TTU yang dipindahkan ke Kejari Lembata.
“Seminggu setelah mengajukan permohonan ke kepala Kejari TTU untuk melanjutkan penyelidikan lapangan atas dugaan korupsi kasus pekerjaan peningkatan jalan kota kefamenanu, dengan pagu anggaran Rp10 miliar lebih, malah Kasi Pidsusnya pindah. Kita berharap itu tidak terjadi atas para Jaksa di Kejaksaan Negeri TTU yang saat ini tengah mengusut kasus – kasus korupsi yang mengendap”, kata Victor.
Foto : Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil, Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas – NTT), Victor Manbait, S.H

