Buser Polres Belu Berhasil Amankan 6 Terduga Penadah HP Hasil Curian Tersangka AU
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Buser Polres Belu kembali berhasil mengamankan enam orang terduga penadah Handphone hasil curian tersangka pelaku AU (35) yang dibekuk pada Sabtu 26 Desember 2021 lalu.
Pengungkapan barang bukti tujuh unit HP milik karyawan koperasi PNM berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka pelaku pencurian Agustinus Usboko.
“Jadi dari hasil pengembangan itu, kita baru menemukan lagi 7 buah HP jenis Oppo, Samsung, Vivo dan Xiomi milik karyawan koperasi PNM yang curi pelaku,” ujar Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakan, untuk ancaman hukuman bagi pelaku AU sementara kita gunakan pasal 263 ayat 1 KUHP pasal 4 yang dilakukan secara berulang kali yakni ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Untuk pelaku kita masih melakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan melaksanakan aksinya secara sendirian atau ada yang turut membantu,” terang Sujud kepada awak media di ruang kerjanya.
Sementara itu untuk para penadah jelas dia, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan apakah mereka layak atau tidak kita jadikan turut serta dalam kasus pencurian atau tidak.
“Lebih khususnya kita akan pisahkan pemeriksaan terlebih dahulu secara intensif bagi para penadah. Untuk sementara mereka diduga terduga berinisial Jl, AAS, ATT, GIL, AB, AL masih sebagai saksi,” ujar Sujud.
Tambah dia, pelaku AU sebelumnya ditangkap Tim Buser Polres Belu dipimpin Bripka Naries Nuwa atas tindakan pidana pencurian HP dan Laptop milik oknum Dosen UNHAN di belakang Lapas Atambua.
Selain itu pelaku mencuri uang tunai 13 juta, perhiasan emas milik oknum Anggota di asrama Polres Belu. Uang hasil curian digunakan pelaku membeli sepeda motor Beat dan BBnya sudah kita amankan juga di Mapolres Belu.

