Dugaan Korupsi Dana Desa. Mantan Kades Botof dan Birunatun masing – masing Dituntut 5 dan 4,5 Tahun Penjara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Keya, S.H dalam pembacaaan tuntutannya, menuntut hukuman penjara selama 5 tahun terhadap mantan Kades Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Primus Neno Olin dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (01/10/2021).
Kepada sejumlah media, Andre mengatakan selain hukuman badan, mantan Kades Botof periode 2015 – 2021 itu juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Dan hkumnan penjara akan ditambahkan selama 2 tahun 6 bulan jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara.
“Ada kewajiban lain yakni membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara,” tuturnya.
Selama proses penyidikan, lanjut Andrew, pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp189 juta dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Botof.
Sehingga dalam tuntutan, selaku JPU ia juga meminta uang tersebut dirampas untuk negara.
Selain Primus Neno Olin, jelas Andre lebuh lanjut sidang tersebut sekaligus digelar tuntutan untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, dengan terdakwa tunggal mantan Kades Martinus Tobu.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa.
Martinus Tobu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun 4 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.
“Keduanya dituntut dengan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor”, tuturnya.
Keterangan foto : Mantan Kades Botof, Kecamatan Insana, Primus Neno Olin ketika diamankan Kejari TTU.

