Jika Tak Sesuai Regulasi, Fraksi PDIP-PAN DPRD Belu Tolak Pengobatan Gratis Gunakan KTP
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Fraksi PDI Perjuangan menolak program pengobatan gratis menggunakan KTP yang dicanangkan Bupati Belu dr. Agustinus Taolin dan Wabup Belu Aloysius Haleserens pada bulan Agustus mendatang.
Hal itu terungkap dalam pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang I DPRD Belu terhadap rancangan peraturan daerah tahun 2021 tentang pertanggungjawaban anggaran 2020 yang dilaporkan oleh Irmina D.P Sari Bere.
Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima untuk dibahas lebih lanjut dan dievaluasi ke Provinsi.
Dalam laporan itu, Fraksi menyikapi beberapa persoalan salah satunya yakni, sesuai informasi yang beredar di media sosial terkait launching berobat gratis dengan KTP.
Fraksi PDI Perjuangan meminta agar program tersebut dilandasi dengan payung hukum yang jelas dan apabila program tersebut sesuai dengan regulasi yang benar maka Fraksi meminta agar program tersebut dimasukan ke dalam RPJMD 2021- 2026.
Tetapi jika program tersebut tidak sesuai regulasi maka Fraksi PDI Perjuangan menolak dengan tegas program tersebut.
Senada disampaikan Ketus Fraksi PAN Yakobus Manek dalam sidang yang dihadiri Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Anggota DPRD serta jajaran pimpinan OPD Belu.
Terkait pengobatan gratis menggunakan e-KTP yang disampaikan Bupati Belu kepada masyarakat, Fraksi PAN mempertanyakan regulasi yang menyatakan pengobatan gratis menggunakan e-KTP.
Apabila tidak terdapat regulasi yang mengatur tentang pengobatan gratis mengunakan e-KTP maka fraksi PAN menolak dengan tegas program tersebut.
“Kami harap bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah, pengobatan gratis harus ada regulasi, kalau tidak ada maka tegas kami menolak,” tandas Manek.