Pemprov NTT Hibah Tanah 25 Ha di Haliwen Kepada 475 KK Warga Belu Perbatasan RI-RDTL
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat menghibahkan tanah kepada masyarakat warga (eks Timor-Timur) di Haliwen depan Bandara Atambua Kelurahan Manumutin, Kecamatan Atambua Kota, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Hibah tanah seluas 25 Ha diberikan kepada 475 KK, Kapela, SD dan sekolah Paud tertuang dalam berita acara serah terima hibah barang milik pemerintah provinsi NTT, berupa tanah seluas 25 Ha yang terletak di Haliwen-kabupaten Belu, ditandatangani dan diserahkan langsung oleh gubernur VBL, kepada perwakilan Pemda Belu, Tokoh Agama, serta lima orang tokoh warga perwakilan penerima bertempat di halaman Kapela St. Miguel Archanjo Haliwen, Rabu (24/03/2021).
Hadir dalam acara tersebut pimpinan OPD lingkup Pemrov NTT, Staf Khusus Gubernur di bidang Ekonomi, Pertanian, Politik, Plh. Bupati Belu, Frans Manafe, Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih, dr. Agus Taolin dan Alo Hale Serens, pimpinan OPD Pemkab Belu, Anggota DPRD Belu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta warga setempat.
Menurut Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Zeth Sonny Libing, tanah yang dihibahkan tersebut adalah kawasan tanah milik pemerintah propinsi NTT berdasarkan GS nomor 1 tahun 1985 dan tercatat dalam aset propinsi NTT.
Jadi, jelas dia bahwa tanah ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah Provinsi NTT atas penderitaan warga NTT eks Timor Leste selama 21 tahun tanpa status yang jelas.
“Sehingga pemerintah harus mengatur dan memberi kepastian hukum bagi warga negara atas tanah itu. Karena, tidak mungkin pemerintah pergi dan mengusir masyarakat yang jumlahnya lebih dari 1000-an orang dari tanah itu,” terang Sonny.
Apalagi lanjut dia, tanah sebanyak 46,3 hektar yang diserahkan Alm. Zakarias Maukura sekitar tahun 80-an kepada pemerintah daerah untuk pengembangan peternakan tidak pernah dimanfaatkan. Untuk itu pemprov NTT mengaturnya dengan menghibahkan 25 Ha.
“Hal itu berdasar pada aturan UU yang berlaku dimana pemerintah dapat menghibahkan tanah pada warga berpenghasilan rendah,” kata dia.
“Sebab tanah ini pada tahun 1999, dihuni oleh 475 Kepala Keluarga (KK) penghuni baru eks Timor-Timur. Di dalam tanah ini juga terdapat beberapa fasilitas seperti Sekolah, Gereja, PAUD, Pekuburan Umum dan Stadion,” tambah Sonny.
Sehingga hari ini, kata dia kebijaksanaan hati Gubernur VBL, menyerahkan tanah 25 Ha untuk 475 KK dan setiap KK 500 m, 2.500 m untuk Kapela, 7.500 m untuk Sekolah, 500 m untuk Paud dan 2.000 m lebih untuk pekuburan umum.
Sehigga kata Sonny, sisa tanah kurang lebih 25,3 hektar menjadi milik pemerintah provinsi NTT dan akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat baik itu pertanian maupun peternakan dengan melibatkan seluruh masyarakat di Haliwen tentunya.
“Khusus masyarakat penerima tanah hibah, hiduplah berdampingan dengan damai bersama masyarakat pada umumnya dan berusahalah untuk saling melengkapi,” kata dia.
Saturmino Dos Rosario perwakilan masyarakat penerima tanah hibah menyampaikan terimakasih kepada Pemprov NTT, selama 21 tahun mereka menderita karena hidup tanpa tanah.
Namun hari ini Rabu 24 Maret 2021 mereka begitu bahagia karena memiliki tanah dengan status hukum yang jelas melalui gubernur VBL. Masyarakat Hiliwen tidak bisa membalas apa-apa, hanya doa supaya Gubernur dan jajaran bekerja lebih baik tentunya.
“Jujur selama 21 tahun sejak 1999, kita hidup bergelut dengan tempat tinggal yang tidak jelas. Tetapi melalui Gubernur VBL, 475 KK warga NTT eks Timor Timur memiliki harapan karena diberi tanah seluas 500 m tiap KK yang tidak pernah dipikirkan oleh pemerintahan sebelumnya,” ungkap Saturmino.

