Pelaku Pencurian di Kreatif Mart Atambua Diringkus Polisi di Kabupaten Malaka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Seorang pria pelaku pencurian di Kreatif Mart Atambua di jalan Cendana, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Belu di wilayah Kabupaten Malaka, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL.

Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers yang menghadirkan pelaku dan barang bukti, Senin (24/2/2020) sore di Mapolres mengatakan, pelaku pencurian berinisial NPW alias Natalinu (18) warga Tini, RT 004/RW 001 Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan.

Menurut dia, pelaku resedivis kasus pencurian ditangkap di Kabupaten Malaka pada tanggal 10 Februari lalu setelah dua hari kejadian di tanggal 8 mencuri di swalayan yang Kreatif Mart.

“Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan dari para saksi yang dimintai keterangan. Dalam aksinya pelaku seorang diri,” terang Siregar.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa yang dicuri dari kantor Kreatif Mart serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang dibelinya dengan uang curian tersebut.

Jelas Siregar, dari hasil pemeriksaan dia mengaku pada tanggal 8 Februari dini hari mencuri dengan cara memanjat melalui pohon di samping toko. Kemudian mengambil linggis menjebol tripleks bagian belakang dan masuk ke dalam toko.

Kemudian, pelaku menuju ke ruangan kantor utama dan membuka rak meja ditemukan sebuah sebuah tas berisi uang sebesar Rp 26 juta rupiah lalu diambil pelaku, dan kemudian melarikan diri ke rumah kakanya dan berhasil ditemukan di Malaka.

“Yang bersangkutan aksi sendiri. Dia mengakui motivasi ini untuk berfoya-foya dan membeli sebuah sepeda motor yang ikut diamankan,” ungkap dia.

Terkait kasus itu, jelas Siregar yang bersangkutan pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP ayat ketiga dan kelima ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ditambahkan, pelaku juga mengakui pernah menjebol toko Serafim pada bulan Oktober lalu dan berhasil mengmbil uang sebesar Rp 70 juta dan aksinya bermain tunggal seorang diri.

“Motivasinya sama uang itu dipakai foya-foya untuk senang-senang. Proses sejauh ini sudah pemberkasan dan akan limpahkan ke Kejaksaan. Terkait kasus sebelumnya pencurian di Toko Serafim dalam berkas perkara akan jadi pertimbangan pengadilan,” ucap Siregar.