Kades Silawan Dan Warga Bahas Perdes KIBBLA
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur bersama sejumlah tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh adat dan tenaga medis Puskesmas setempat membahas Peraturan Desa (Perdes) tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita (KIBBLA) yang berlangsung di balai Kantor Desa Silawan, Senin (14/11/2016).
Pembahasan Perdes KIBBLA yang melibatkan sejumlah warga dari sembilan Dusun dalam Desa setempat serta pihak keamanan dari TNI (Babinsa Koramil Tastim, Kodim 1605/Belu) dipimpin oleh Kepalda Desa (Kades) Silawan, Ferdinand Mones Bili.
Pantauan media, terdapat beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan tersebut dan peserta rapat cukup antusias. Terbukti beberapa hal menarik yang dibahas yakni tentang perilaku, kesadaran warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam pembahasan tersebut didiskusikan tentang kesanggupan masyarakat untuk menjalankan sanksi jika lalai menjalankan perdes. Warga wajib menjalankan Perdes khusus bagi ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan di Puskesmas secara rutin dan melahirkan di Puskesmas karena sudah ditanggung pemerintah melalui program-program kesehatan.
Baca: Putra Kenari FC Raih Juara Empat Singa Cup di Singapura
“Masih ada warga yang cenderungan tidak mau menggunakan fasilitas dan sarana kesehatan dalam pelayanan kesehatan bagi ibu, anak dan balita. Hal ini menyebabkan sebagian ibu dan bayi meninggal, juga balita gizi buruk,” ucap Kades Silawan, Ferdinand Mones Bili.
Dikatakan kondisi meninggalnya ibu dan bayi karena tidak mau gunakan sarana kesehatan tidak saja terjadi di Desa Silawan tapi juga terjadi di beberapa wilayah dalam Kabupaten Belu. Hal ini diakibatkan, sebagian besar masyarakat di Desa belum menyadari untuk menggunakan fasilitas dan saran kesehatan yang telah disiapkan Pemerintah untuk memenuhi layanan kesehatan.
“Karena itu hari ini kita bersama membahas Perdes Kibbla untuk ditetapkan. Kita harus mulai dengan Perdes ini supaya ibu hamil, bayi dan balita dalam Desa Silawan selamat,” ujar dia.
Jelas Bili, dalam Perdes tersebut mengatur beberapa hal yakni jadwal pemeriksaan ibu hamil mulai dari usia kehamilan dari nol bulan hingga sembilan bulan. Sanksinya akan dikenakan apabila para ibu hamil lalai dan tidak mengikuti Perdes yang sudah ditetapkan. Namun, terkait sanksi masih dibahas apakah sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi, berupa administrasi dan sanksi sesuai adat.
“Perdes yang sementara dibahas ini akan kita sosialisasikan kepada warga melalui pertemuan tingkat dusun, RT, di rumah ibadat serta melalui media. Intinya kita mau menyelamatkan ibu hamil dan bayi yang ada dalam desa Silawan,” tandas dia.

