Kekerasan Seksual Terus Meningkat, FPL dan Yabiku NTT Desak Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU PKS
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bersama Forum Pengada Layanan (FPL), Yayasan Amnaut Bife “Kuan” (YABIKU) mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera membahas dan mensahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Desakan tersebut didasari semakin meningkat dan meluasnya Kasus kekerasan seksual yang terjadi Indonesia termasuk di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Farida Ikun, selaku Koordinator Pendampingan Perempuan dan Anak Korban kekerasan Seksual Yabiku NTT, menyampaikan hal tersebut melalui siaran pers yang diterima NTTOnlinenow.com. Menurutnya, dalam dua tahun terakhir yakni tahun 2017 dan 2018, YABIKU NTT telah menangani 87 kasus kekerasan seksual yang terdiri dari 41 kasus kekerasan seksual di tahun 2017 dan 46 kasus kekerasan seksual di tahun 2018. Dari 87 kasus kekerasan seksual yang ditangani YABIKU, semua korbannya adalah perempuan dan anak dari keluarga miskin. Sedangkan di tingkat nasional, berdasarkan penelitian Komnas Perempuan, dalam sehari terdapat 1.098 perempuan yang mengalami kekerasan atau ada 46 perempuan dalam setiap satu jam yang mengalami kekerasan. 69 % pelakunya adalah orang – orang terdekat seperti suami, pacar, orang tua, teman, tetangga, guru dan sebagainya. Dan 31 % pelakunya bukan dari orang terdekat korban.
Lebih lanjut disampaikan Farida Ikun, meskipun kasus kekerasan seksual yang terjadi di TTU dan di tingkat nasional tersebut sangat tinggi dan terus meningkat, tetapi kasus kekerasan seksual yang sesungguhnya terjadi di masyarakat jauh lebih besar (fenomena gunung es).
“Kasus kekerasan seksual yang ditangani YABIKU hanyalah sebagian kecil dari kasus yang sesungguhnya terjadi di masyarakat. Karena banyak dari korban kekerasan seksual yang tidak berani dan tidak tahu melaporkan kasusnya ke pihak yang terkait. Sampai sekarang masih banyak rintangan yang dihadapi para korban kekerasan seksual. Seperti ketidaktahuan mengenai hak – hak mereka dan kemana mereka harus melapor dan mendapatkan perlindungan, adanya ancaman dan balas dendam dari pelaku, tidak ada ganti kerugian (restitusi), dilaporkan, dituntut balik oleh pelaku dan sebagainya. Dan di sisi lain hukum kebijakan dan layanan pemulihan untuk korban kekerasan seksual masih belum memadai termasuk dikabupaten TTU. Seperti belum tersedia layanan medis khusus sehingga korban harus membayar, belum tersedia visum gratis, belum tersedia layanan psikologis serta belum tersedia rumah aman bagi korban”, demikian disampaikan Farida.
Sehingga pada 21 Juni 2019 bertempat di aula Hotel Victory II Kefamenanu, perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten TTU yang terdiri dari YABIKU, STIH Kefamenanu, Amanekat Tob, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), LPM, Dinas Sosial Kabupaten TTU, Dinas Dukcapil, P2TP2A, PLBH dan Tapen Bikomi pada tanggal 20 – 21 Juni 2019 melakukan diskusi untuk membedah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan relevansinya dengan kebutuhan korban, pendamping dan Pemerintah Daerah.
“Perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten TTU sepakat untuk menulis surat desakan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual. Karena sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual, meningkatkan cara – cara pencegahan kekerasan seksual serta untuk menindak para pelakunya oleh aparat penegak hukum. Selain itu perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten TTU juga merekomendasikan agar rumusan 9 tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual dapat disederhanakan agar bisa diterapkan di daerah, mempertahankan perlindungan korban dan saksi serta memperbaiki ketentuan yang menyangkut restitusi dengan memasukkan rumusan standar restitusi serta lembaga yang berwenang menentukannya,” Jelas Farida .

