Terlibat Kasus Perdagangan Manusia, Dua IRT Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni masing-masing berinisial MP, warga Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan LO alias E, warga Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Kasubdit IV Renaktra, Ditkrimum Polda NTT, Kompol Rudy J.J. Ledo, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (31/8/2018) siang, mengatakan, korban dalam perkara ini adalah Sesdi Meranti Naif (SMN), berusia 21 tahun.

“Kasus ini terjadi pada tanggal 18 April 2018, yang dilakukan oleh tersangka MP yang merekrut korban SMN dari Soe dan selanjutnya membawa korban ke Kupang lalu menyerahkannya pada tersangka LO alias E untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ungkapnya.

Kompol Rudy menjelaskan, pada saat itu LO alias E menampung korban di rumahnya selama satu malam dan selanjutnya mengirim korban ke Yayasan Gajah Mada (YGM) di Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara El Tari Kupang tujuan Surabaya pada tanggal 19 April 2018 dan sesampainya di Surabaya, korban dijemput oleh SE alias A dan membawa korban ke YGM di Jakarta.

“Keberangkatan korban tanpa sepengetahuan orang tua korban dan pemerintah setempat. Korban berada di Yayasan Gajah Mada selama satu hari dan setelah itu Pimpinan Yayasan Gajah Mada yakni SE alias A mengirim korban untuk dipekerjakan sebagai PRT di Pekanbaru dengan gaji Rp 1.400.000, per bulan,” jelasnya.

Menurut Rudy, korban bekerja selama 21 hari namun korban tidak betah bekerja karena semua pekerjaan dalam rumah dikerjakan oleh korban mulai pukul 05.00 sampai pukul 19.00 Wita setiap hari yang mengakibatkan korban sakit.

Selanjutnya, korban menghubungi pimpinan Yayasan Gajah Mada untuk memulangkannya sehingga majikan korban di Pekanbaru bernama Hasim memulangkan korban ke Yayasan Gajah Mada.

“Sesampainya korban di Yayasan Gajah Mada, korban meminta pada pimpinan yayasan untuk memulangkannya ke Kupang namun oleh pihak yayasan dengan tega meminta korban harus menggantikan semua biaya yang telah yayasan keluarkan untuk mengirimkan korban dari Kupang ke Pekanbaru,” katanya.

Pada saat itu korban memberikan handphone nya kepada pimpinan Yayasan Gajah Mada sebagai jaminan. Setelah itu saudara korban bernama Benyamin Lasa datang dan mengeluarkan korban dari Yayasan Gajah Mada Jakarta dan biaya pemulangan korban dari Jakarta ke Kupang ditanggung oleh keluarga korban.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (I)
ke 1 KUHP,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Rudy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar boording pass pesawat Lion Air dari Kupang ke Surabaya, 1 lembar boording pass pesawat Lion Air dari Jakarta ke Pekanbaru, 1 lembar boording pass pesawat Lion Air dari Pekanbaru ke Jakarta, dan 1 lembar boording pass pesawat Batik Air dari Jakarta ke Kupang.

“Kami juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MP dan LO alias E dan telah mengirimkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, mantan Kapolsek Oebobo ini mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan lebih berhati-hati terhadap iming-iming atau bujukan dari oknum atau pihak-pihak tertentu, dengan melaporkan kepada aparat desa maupun kepolisian setempat.