Presiden Jokowi Dapat Evaluasi Jabatan Wiranto

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengevaluasi kinerja Wiranto, kalau perlu mencopotnya dari jabatan sebagai Menko Polhukam jika jabatannya itu disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis dan untuk tujuan pragmatis.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (7/7/2018).

Menurutnya, perkembangan perselisihan di tubuh Partai Hanura, mestinya tidak menimbulkan kisruh yang mengganggu proses pencalegan bagi bakal caleg partai itu, jika semua pihak mengikuti aturan UU dan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan PTUN Jakarta.

Kisruh Partai Hanura semakin melebar ketika Wiranto yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Partai Hanura secara terbuka menggunakan jabatan Menko Polhukam mengintervensi independensi KPU, dan Menkum HAM RI.

“Bahkan diduga intervesi itu hingga ke Peradilan TUN atas nama rapat- rapat Menko Polhukam dengan label dan demi pengamanan pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” kata Petrus.

Advokat Peradi ini menyampaikan, dalam kasus Hanura, Menkum HAM RI dan KPU sepakat, yang berhak mewakili Hanura adalah Oesman Sapta dan Herry Lontung selaku ketua umum dan sekretaris jenderal sebagai pengurus yang mendapat SK Kepengurusan dan yang terakhir terdaftar di Menkum HAM RI pada 17 Januari 2018.

Ironisnya, lanjut Petrus, Menteri Hukum dan HAM RI maupun KPU RI mendadak berubah sikap. Karena dalam waktu yang bersamaan, keduanya kembali memberlakukan kepengurusan DPP Partai Hanura pada SK Kepengurusan lama, 12 Oktober 2017 yang ketua umumnya Oesman Sapta dan Sekretatis Jenderalnya, Sarifuddin Sudding.

Padahal SK lama ini sudah dibatalkan oleh SK Menkum HAM RI pada 17 Januari 2018. Artinya SK Menkum HAM 17 Januari 2018, bukan saja mengesahkan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontug Siregar sebagai Sekjen, tetapi sekaligus membatalkan SK Menkum HAM RI 12 Oktober 2017 yang saat ini menjadi obyek sengketa di PTUN Jakarta.

“Anehnya disaat perselisihan di tubuh Hanura belum selesai, tiba- tiba saja pada 2 Juli 2018, KPU merubah pendiriannya dengan memberlakukan kepengurusan DPP Hanura yang sudah dibatalkan dan menjadi obyek sengketa yaitu kepengurusan atas nama Oesman Sapta dan Sarifuddin Sudding, seolah-olah sengketa sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap,” tandas Petrus.

Dia mengungkapkan, belakangan diketahui bahwa kisruh Partai Hanura semakin mengancam eksistensi partai itu sebagai peserta pemilu 2019. Hal ini karena adanya intervensi dari Wiranto selaku Menko Polhukam dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura secara tumpang tindih.

Petrus berargumen, menurut sejumlah sumber, Wiranto telah menggunakan jabatan sebagai Menko Polhukam untuk mengintervensi tugas Menkum HAM RI dalam urusan partai politik dan independensi KPU RI yang seharusnya wajib dijaga dan dihormati. Inilah cara- cara orde baru yang masih diterapkan Wiranto.

Sehingga, tambah dia, hal ini menimbulkan persepsi buruk di mata publik bahwa Wiranto telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil kembali Partai Hanura secara tidak elegan dengan cara memecahbelah kepengurusan Partai Hanura untuk tujuan lain di luar tujuan pendidikan politik dan kesejahteraan rakyat.